Pengendara melintas di depan gerbang Kampus Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatra Barat, Ahad (25/7/2021). | ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Nusantara

Dosen Terduga Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

Ada delapan orang korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya

PADANG—Pihak kampus Universitas Andalas (Unand) Padang mengaku telah menonaktifkan oknum dosen yang diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Oknum dosen berinisial KC itu selama ini mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Unand.

Sekretaris Unand, Henmaidi, mengatakan KC sudah dinonaktifkan sejak pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. "Sudah kita nonaktifkan sejak kasusnya diperiksa Satgas PPKS," kata Henmaidi, Sabtu (24/12).

Wakil Rektor I Universitas Andalas Prof Mansyurdin, mengatakan pihak kampus akan mengambil tindakan tegas terhadap dosen yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh ini. Sebelum mengambil keputusan, Rektorat Unand masih menunggu hasil dari penanganan Satgas PPKS tuntas. "Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian," tutur Mansyurdin.

Senada dengan Henmaidi, Mansyurdin membenarkan kalau KC sudah dinonaktifkan dari tugas-tugas akademik selama proses penanganan kasus ini. "Kami tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita akan tindak tegas," kata Mansyurdin.

Ia mengatakan proses investigasi oleh tim ad hoc yang dibuat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) hingga Satgas PPKS Unand telah memasuki tahap akhir. Ia menyebut untuk kasus ini rekomendasi satgas memang disampaikan ke Kementerian karena hasil temuan adalah pelanggaran berat dengan sanksi berat pula.

"Untuk sanksi ringan dan sedang bisa diberikan rektor, tapi sanksi berat menjadi kewenangan Kementerian," katanya.

Sebelumnya, Ketua Satgas PPKS Universitas Andalas Rika Susanti, mengatakan, ada delapan orang korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya, Unand. Satu dari korban tersebut menurut Rika bahkan mengalami trauma. Sebab, pelecehan yang diterima korban cukup berat yakni pemerkosaan.

“Korban ini tidak sampai hamil namun mengalami trauma dan tidak berani kuliah lagi. Korban sudah dua semester tidak kuliah,” kata Rika, Jumat (23/12).

Rika menjelaskan modus oknum dosen yang mengajar di jurusan Sastra Daerah itu adalah karena adanya relasi kuasa antara dosen dengan mahasiswa. Ia menyebut oknum dosen pelaku tersebut tidak pernah mengancam akan menjelekkan nilai mata kuliah mahasiswa untuk mendapatkan kemauannya. Tetapi, oknum dosen menjanjikan perbaikan nilai untuk jadi lebih bagus kepada mahasiswi yang jadi korban pelecehan seksual.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Susistyawan mengaku belum ada laporan dari korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Andalas. Dwi mendengar kasus tersebut sedang ditangani di internal Unand melalui Satgas PPKS Unand.

Namun Dwi menyebut begitu masalah itu tidak bisa diselesaikan oleh pihak Unand, ia menyarankan korban melapor ke kepolisian. “Ya, jika tidak bisa diselesaikan ditempat itu (Unand) disarankan, kepadanya (korban) untuk segera melapor ke Polresta,” tegas Dwi. 

Tinggalkan Shalat Jumat karena Traveling, Apa Hukumnya?

Musafir memiliki keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.

SELENGKAPNYA

Bolehkah Muslim Masuk Gereja?

Bagi mazhab Hanabilah, seseorang boleh masuk gereja secara mutlak.

SELENGKAPNYA

Suami Minum ASI Istri, Bagaimana Hukumnya?

Para ulama berselisih pendapat soal boleh tidaknya suami meminum ASI dari istri sendiri

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya