
Fikih Muslimah
Suami Minum ASI Istri, Bagaimana Hukumnya?
Para ulama berselisih pendapat soal boleh tidaknya suami meminum ASI dari istri sendiri
OLEH IMAS DAMAYANTI
Umumnya bayi meminum air susu ibu. Apa yang membuat air susu menjadi haram? Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan tentang pandangan mengenai perkara lain yang membuat haramnya air susu.
Para ulama saling berselisih pendapat tentang masalah apakah suami boleh meminum air susu dari payudara istrinya? Apakah hal itu diharamkan seperti halnya hubungan intim bapak dengan anak perempuan?
Menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam al-Auza-i, dan ats-Tsauri, hal itu diharamkan. Sedangkan, menurut sebagian ulama yang lain, air susu tidak menyebabkan keharaman.
Silang pendapat ini karena ada pertentangan antara pengertian lahiriah ayat Alquran. Yakni ayat tentang radha’ah (persusuan) dengan hadis Aisyah yang cukup terkenal, beliau bercerita.
"Aflah, saudara Abul Quais datang meminta izin ingin bertemu denganku. Karena saat itu sudah turun ayat hijab, aku enggan memberinya izin. Ketika aku bertanya kepada Rasulullah SAW, beliau bersabda, 'Sesungguhnya ia adalah pamanmu. Beri izin ia menemuimu'. Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya yang menyusuiku itu hanya seorang wanita, bukan seorang laki-laki'. Beliau bersabda, 'Tetapi sesungguhnya ia adalah pamanmu. Jadi, persilakan ia masuk menemuimu."

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Malik. Ulama yang menganggap bahwa dalam hadis ini ada aturan tambahan terhadap aturan yang ada dalam ayat Alquran, yakni firman Allah Surah an-Nisa ayat 23, yang artinya, "Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudaramu perempuan sepersusuan."
Rasulullah SAW juga bersabda, "Yahrumu minarradha'ati maa yahrumu minal-wiladati". Yang artinya, "Sesuatu yang diharamkan karena susuan maka diharamkan karena nasab".
Mereka mengatakan bahwa air susu pejantan menyebabkan keharaman. Sedangkan, para ulama yang menganggap bahwa ayat dan hadis tersebut dikeluarkan sebagai penjelasan atas aturan dasar tentang susuan, karena menunda penjelasan dari waktu kalau tuntunan hadis tersebut diamalkan sesuai dengan ketentuannya.
Sesuatu yang diharamkan karena susuan maka diharamkan karena nasab.HADIS
Karenanya, ia menasakh aturan-aturan dasar tersebut karena suatu aturan tambahan yang mengubah aturan dasar berarti membatalkannya. Di samping itu, pendapat Sayyidah Aisyah sendiri tidak menganggap adanya pengharaman dengan air susu pejantan, padahal beliau adalah perawi hadis tersebut.
Pada dasarnya, aturan-aturan dasar yang telah tersebar dan yang dimaksudkan sebagai penjelasan pada waktu dibutuhkan sulit ditolak berdasarkan hadis-hadis tidak dikenal, khususnya hadis Aisyah tadi.
Oleh karenanya, mengomentari hadis Fatimah binti Qais, Umar mengatakan, "Kami tidak akan meninggalkan Kitabullah hanya karena hadis seorang wanita."
Arsitek Mimar Sinan dan Karya pada Tiap Era Utsmani
Mimar Sinan mengalami empat masa kepemimpinan khalifah Daulah Utsmaniyah.
SELENGKAPNYASang Arsitek Kebanggaan Utsmani
Arsitek utama Kekhalifahan Utsmani ini memulai kiprahnya di militer Janissary.
SELENGKAPNYA