
Nasional
Adik Surya Darmadi Tolak Bersaksi di Sidang
Surya baru saja pulih setelah menjalani operasi jantung dua pekan lalu.
JAKARTA -- Seorang saksi atas nama Sianto Wetan menolak memberi keterangan dalam persidangan kakaknya yang merupakan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada Senin (19/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surya diketahui terjerat kasus dugaan korupsi lahan di Riau.
Sianto mengaku sebagai adik kandung Surya karena lahir dari rahim yang sama. Dia merasa keberatan untuk memberikan keterangan di sidang kakaknya. "Saya menyatakan mundur, tidak bersaksi," kata Sianto dalam persidangan.
Sianto menyampaikan hal ini setelah Majelis Hakim membebaskan untuknya memilih memberi kesaksian atau tidak. Hak Sianto dijamin dalam ketentuan hukum. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mensinyalkan agar Sianto bersedia bersaksi. JPU merujuk dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai ketentuan kesaksian yang berasal dari keluarga.
"Dalam kasus tindak pidana korupsi (keluarga) dapat dihadirkan sebagai saksi bahkan untuk anak sendiri dapat (dihadirkan)," ujar JPU.
JPU bahkan sempat menawarkan supaya Sianto mau bersaksi tanpa disumpah sama sekali. "Kalau tidak bersedia (bersaksi dengan sumpah), diperiksa tanpa sumpah minta keterangan saja," tawar JPU.

Hanya saja, Majelis Hakim tak sepakat dengan tawaran tersebut. "Apa artinya (bersaksi)? Kalau nggak disumpah nggak ada kekuatan pembuktian. Atau sekadar diminta keterangan saja?" ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Namun, Sianto tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan keterangan sedikit pun di sidang kakaknya itu. Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun.
Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Surya itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Dalam dakwaan, Surya Darmadi disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86.547.386.723.891.
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara Surya Darmadi terlihat menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan, kemarin. Surya baru saja pulih setelah menjalani operasi jantung dua pekan lalu.
Majelis hakim memutuskan membantarkan Surya Darmadi selama 14 hari sejak 5-19 Desember 2022. Hal ini diputuskan setelah Surya Darmadi menyampaikan permintaan operasi pemasangan cincin jantung. "Bagaimana Pak Surya Darmadi, saudara sudah mulai pulih? Sudah dibantarkan kemarin?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan.
"Sudah pulih Pak," jawab Surya.
Majelis hakim sempat memastikan kondisi kesehatan Surya jelang dimulainya persidangan. Hal ini guna memastikan Surya dapat mengikuti sidang dengan lancar dan sehat. "Recovery sudah cukup ya, jadi bisa ikuti sidang? Jangan dipaksakan," ujar Fahzal.

"Terima kasih yang mulia sudah kasih izin saya berobat. Saya coba ikuti sidang," timpal Surya.
Surya beberapa kali mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mengizinkannya menjalani operasi jantung. Majelis hakim menyatakan hal itu memang merupakan hak bagi Surya. "Itu hak saudara, dan jadi kewajiban kami perhatikan kesehatan saudara," ucap Fahzal.
"Diberikan izin (operasi) itu saya tidak akan lupa Pak," sebut Surya.
Surya bahkan menduga jiwanya tak bakal terselamatkan bila operasi jantung urung dilakukan. Apalagi sampai saat ini, Surya tetap dijadwalkan konsultasi rutin ke dokter guna memulihkan kondisinya.
"Saya kemarin kalau nggak dikasih izin (operasi) mungkin saya nggak hadir disini lagi karena saya operasi besar karena jantung saya sering berhenti," ungkap Surya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menyadari Hakikat Hidup
Kehadiran kita di dunia bukan kebetulan, tapi sudah kehendak Allah yang harus disyukuri.
SELENGKAPNYAKPU Siap Hadapi Partai Ummat
Sidang mediasi antara Partai Ummat dan KPU digelar hari ini.
SELENGKAPNYATetap Wajib Spin Off 2023
Terima kasih banyak UUS yang segera menjadi sejarah dengan torehan tinta emas.
SELENGKAPNYA