Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan penandatanganan dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). | ANTARA FOTO/HO/Setpres/Agus Suparto/sgd/hp.

Nasional

UU Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan

Pengesahan RUU ekstradisi ini dinilai berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya.

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (15/12).

UU tersebut dinilai penting dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. "Apakah Rancangan Undang-Undang ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan, Kamis (15/12). Puan pun mengetok palunya.

Dalam laporannya, Komisi III DPR menilai bahwa pengesahan RUU tersebut dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya. Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.

"RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya dengan Republik Singapura yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan, undang-undang tersebut setidaknya akan mengatur tujuh hal yang berkaitan dengan ekstradisi Indonesia-Singapura. Pertama adalah kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi.

"Tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian terhadap sukarela ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan," ujar Yasonna dalam rapat paripurna, Kamis (15/12).

Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Salah satu wujud bentuk kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian ekstradisi.

photo
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Marie Pauline salah satu buron yang sempat kabur ke Singapura. (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

Ekstradisi sendiri merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili untuk tujuan proses peradilan. Maupun pelaksanaan hukuman atau suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.

"Dengan demikian membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia, sekaligus perwujudan peran aktif negara dalam menjaga ketertiban dunia," ujar Yasonna.

Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas proses hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia, maka diperlukan perjanjian kerja sama antarnegara mengenai ekstradisi buronan. Salah satunya dengan Singapura yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Pentingnya pembuatan kerja sama ekstradisi dengan Singapura tidak terlepas dari intensitas pergerakan warga negara yang tinggi. Hal tersebutlah yang menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

 
Kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.
 
 

"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujar Yasonna.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Di antaranya, korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, pembunuhan, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Jemput koruptor

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan, UU tersebut dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal. Ia mewanti koruptor yang selama ini berlindung di negara itu bersiap dijemput paksa.

"Jadi dengan disahkannya RUU ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara," ujar Sahroni, kemarin.

Berdasarkan kasus-kasus yang ada, kata Sahroni, Singapura kerap menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor. Pemerintah kerap kesusahan menangkap mereka karena perbedaan aturan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Alvarez Jadi Pelengkap Messi

Alvarez masuk tim utama ketika Argentina menang 2-0 atas Polandia dan memastikan mereka lolos ke babak 16 besar.

SELENGKAPNYA

Semifinal Hingga Final Gunakan Bola Super

Al Hilm secara harfiah berarti 'mimpi' dalam bahasa Arab. 

SELENGKAPNYA

Bintang Tiga di Pundak Lionel Messi

Messi sentris sedemikian melekat dalam ruh permainan Argentina di bawah pelatih Lionel Scaloni tahun ini.

SELENGKAPNYA