Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 tahap pertama kepada tokoh agama di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). | ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Opini

Industri Kesehatan Berkompetensi Syariah

Isu kehalalan produk farmasi dan kosmetik berpengaruh besar pada implementasi program kesehatan.

AFDHAL ALIASAR; Direktur Industri Produk Halal KNEKS; AZUMAH PUTRI AMUNA, Analis KNEKS

 

Pascapandemi Covid-19, perhatian masyarakat pada kebutuhan dan layanan kesehatan meningkat. Ditambah, peningkatan kasus gagal ginjal akut dan status kejadian luar biasa polio oleh Kemenkes turut menyita perhatian publik soal kian pentingnya kebutuhan jasa kesehatan.

Namun, pertumbuhan sektor kesehatan fluktuatif sejak mencatat pertumbuhan meroket pada 2020 dan menurut kepala BPS Margo Yuwono, sektor kesehatan terkontraksi 1,74 persen pada kuartal III 2022 (BPS, 2022).

Transformasi kesehatan diupayakan pemerintah, di antaranya lewat industri kesehatan berkompetensi syariah. Mencakup ekosistem yang melibatkan penyedia layanan kesehatan serta industri pendukungnya, seperti alat kesehatan, farmasi, kimia, dan obat tradisional.

Selain itu, ekosistem penunjang layanan kesehatan seperti makanan dan minuman halal, tenaga medis, dan extended service seperti penatu halal. Faktor utama berkembangnya industri kesehatan jenis ini adalah kebutuhan atas produk kesehatan dan pelayanan sesuai prinsip syariah.

 
Transformasi kesehatan diupayakan pemerintah, di antaranya lewat industri kesehatan berkompetensi syariah.
 
 

Ini sejalan dengan hasil riset preferensi pasar rumah sakit (RS) syariah (2021) yang menunjukkan kecenderungan peningkatan kepuasan konsumen baik Muslim dan non-Muslim setelah menerapkan prinsip syariah pada pelayanannya.

Besarnya potensi pasar dan preferensi konsumen domestik terhadap produk farmasi dan kosmetik halal juga mendorong berkembangnya industri kesehatan berkompetensi syariah.

Berdasarkan hasil survei preferensi konsumen terhadap farmasi dan kosmetik halal, kesadaran masyarakat pada kebutuhan produk farmasi dan kosmetik halal sebesar 93 persen dari sampel yang didapatkan (Strategi Nasional Pengembangan Industri Halal Indonesia, 2019).

Isu kehalalan

Isu kehalalan produk farmasi dan kosmetik berpengaruh besar pada implementasi program kesehatan. Pada 2018, suspek campak di sebagian daerah Indonesia berbanding lurus dengan keenganan masyarakat setempat karena isu halal haram vaksin campak dan rubella.

 
Isu kehalalan produk farmasi dan kosmetik berpengaruh besar pada implementasi program kesehatan.
 
 

Capaian imunisasi dasar 81,99 persen, di Aceh dan Papua di bawah 50 persen (Kemenkes, 2019). Ini berpotensi KLB penyakit tertentu, seperti campak, rubella, dan polio. Hal sama terulang pada pemberian vaksin Covid-19.

Sebagian masyarakat menolak hingga MUI berfatwa halal pada beberapa jenis vaksin Covid-19 seperti Sinovac. Maka, ketersediaan produk farmasi halal, khususnya vaksin, penting.

Pada pengembangan rantai nilai industri kesehatan berkompetensi syariah di Indonesia terdapat beragam tantangan, seperti proses seleksi dan penggantian material halal, optimasi proses, waktu yang panjang untuk uji praklinik, dan  biaya penggantian relatif tinggi.

Selain itu ada keterbatasan pemasok bahan baku halal, ketergantungan pada bahan baku impor, keterbatasan SDM riset dan teknologi halal, dan pemahaman untuk mengimplementasikan jaminan produk halal.

 
Ini jadi pertimbangan pemerintah melakukan penahapan sertifikasi halal, khususnya produk industri farmasi dan kosmetik.
 
 

Ini jadi pertimbangan pemerintah melakukan penahapan sertifikasi halal, khususnya produk industri farmasi dan kosmetik. Kewajiban sertifikasi halal produk kesehatan dalam PP No 39 tahun 2021 diatur pada penahapan kedua.

Dengan jangka waktu untuk setiap jenis produk yang disertifikasi halal berbeda-beda yakni 5, 8, hingga 12 tahun sejak berlakunya PP. Dengan demikian, industri farmasi, kosmetik, dan obat tradisional punya cukup waktu persiapan memenuhi kewajiban sertifikasi halal.  

Kolaborasi  academic, business, community, government dan media dalam riset, literasi, dan penerapan jaminan halal dalam industri kesehatan berkompetensi syariah berperan besar.

Penerapan riset halal untuk bahan pengganti bahan baku impor perlu kerja sama agar riset akademisi bisa diterapkan industri farmasi dan kosmetik. Ketersediaan bahan baku subtitusi impor juga harus didorong pemerintah agar produsen bisa memenuhi kebutuhannya.

 
Penerapan riset halal untuk bahan pengganti bahan baku impor perlu kerja sama agar riset akademisi bisa diterapkan industri farmasi dan kosmetik.
 
 

Ini  perlu didukung kerja sama pemerintah, media, dan komunitas masyarakat agar bisa merancang strategi komunikasi yang tepat. Kemitraan internasional dalam riset pengembangan, pengadaan alat kesehatan, pengujian, hingga pemasaran produk juga penting.

Saat ini, Komite Nasional Ekomomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) punya kerangka riset sains halal bahan subtitusi nonhalal dan sains halal pengujian autentikasi 4.0 yang bisa digunakan akademisi, industri dan pemerintah untuk penelitian dan pengembangan implementasi halal.

DSN MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman penyelenggaraan RS berdasarkan prinsip syariah. Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia juga mengeluarkan pedoman standar pelayanan keperawatan RS syariah.

Ke depan, diharapkan pengembangan kesehatan syariah  didukung ekosistem pembiayaan syariah, makanan dan minuman halal, dan extended service lainnya.

Amazon Muncul Jadi Kandidat Pembeli Manchester United

Miliarder Spanyol Amancio Ortega dan miliarder Inggris Jim Ratcliffe juga diperdebatkan sebagai pembeli potensial United.

SELENGKAPNYA

CR7 Diklaim Masih Mampu 

Saat usianya 34 tahun, tubuh Ronaldo masih sama seperti pria yang umurnya 20 tahun.

SELENGKAPNYA

Ambisi FIFA Menuju 2026

Kesuksesan Piala Dunia 2022 di Qatar membuat FIFA ingin 2026 lebih gempita lagi. 

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya