Buruh (Ilustrasi) | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

UMP DKI 2023 Hanya Naik Rp 259 Ribu

Kadin DKI masih keberatan UMP DKI naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 menjadi Rp 4.901.798. Angka itu naik sekitar 259 ribu dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Menurut dia, kenaikan UMP 2023 setelah mencermati usulan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI pada Selasa (22/11), yang terdiri kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI.

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sedangkan Apindo DKI menginginkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam sidang itu, Pemprov DKI diwakili para pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS). "Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," katanya.

 
Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2.
ANDRI YANSYAH Kadin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta
 

Andri menjelaskan, besaran UMP 2023 juga sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Menurut dia, penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yaitu Rp 4,6 juta. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp 4,6 juta pada kepemimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

Andri optimistis kenaikan UMP 2023 bisa diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding, Pemprov DKI di bawah era Gubernur Anies kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

photo
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Republika/Putra M. Akbar)

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021. "Insya Allah, pengusaha menerima angka 5,6 persen," kata Andri mengeklaim.

Kadin DKI menyebutkan, para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan UMP 2023. "Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Heber Lolo Simbolon.

Alasannya, kata dia, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 seharusnya Rp 4,7 juta. Heber menerangkan, pengusaha diperkirakan menggunakan angka lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan ketentuan UMP baru. Heber melanjutkan, Kadin DKI juga mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1 persen. Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.

Heber menambahkan, para pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya, di antaranya sektor perhotelan, tekstil, dan ekspor impor. "Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," ujarnya

Pihaknya mempertanyakan besaran acuan UMP tahun berjalan sebesar Rp 4,6 juta yang tercantum dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 era Gubernur Anies. Padahal, PTUN DKI membatalkan kepgub tersebut, dan diperkuat vonis banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.

“Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta,” kata Heber.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya (@fspjakartaraya)


Hasil diskusi

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, kenaikan UMP DKI sekitar 5,6 persen merupakan hasil diskusi panjang tripartit Dewan Pengupahan DKI. "Ketika terbangun baik, insya Allah semua akan memahami itu," kata Gembong.

Dia mengatakan, dalam sidang Dewan Pengupahan DKI, memang ketiga pihak, yaitu Pemprov DKI, pengusaha, dan kalangan buruh tidak mencapai kesepakatan. Meskipun begitu, Gembong meminta semua pihak bisa memahami kondisi ekonomi dan ancaman resesi tahun depan, sebagai dasar pertimbangan menentukan UMP.

“Kalau ada yang tidak menerima, ya lihat perkembangan ke depan yang belum menentu,” kata Gembong.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, sikap menolak kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen. Pasalnya, angka itu, jauh di bawah inflansi periode Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen.

“Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year,” ujar Said. 

Ki Bagoes Hadikoesoemo, Penggagas Tegaknya Syariat Islam

Ia telah merumuskan pokok-pokok pikiran KH Ahmad Dahlan hingga menjadi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

SELENGKAPNYA

Ulama Perempuan Harus Dijadikan Mitra Strategis Negara

Ulama perempuan merupakan mitra strategis negara dalam perumusan kebijakan.

SELENGKAPNYA

Bagaimana Pandangan Syariah Menonton Piala Dunia?

Saat kopi disebut sebagai minuman sejuta umat, menonton sepak bola itu tontonan sejuta umat.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya