
Bodetabek
Terduga Pelaku Dugaan Kasus Pinjol Ditangkap
Polres Bogor menangkap terduga pelaku kasus dugaan penipuan bermodus pinjol.
BOGOR -- Polres Bogor berhasil menangkap wanita berinisial SAN, terduga pelaku dalam kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang melibatkan ratusan mahasiswa IPB University. SAN ditangkap di wilayah Kota Bogor pada Kamis (17/11) pagi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi. Saat ini, SAN sedang dimintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan keterangan lain di Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Sudah mengarah pada satu nama, namun kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif,” kata Iman di Mako Polres Bogor, Kamis (17/11).
Kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif.AKBP IMAN IMANUDDIN Kapolres Bogor
Iman mengatakan, pihaknya tengah mendalami apakah ada orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan ini. Sebab, dari keterangan para saksi, ada beberapa orang yang membantu terselenggaranya kegiatan sosialisasi dengan para mahasiswa.
Kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh terduga pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu terduga pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online miliknya. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh terduga pelaku. Namun, hingga saat ini, terduga pelaku tidak memenuhinya.
“Namun, kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, SAN masih dalam proses penyidikan dan terancam ditetapkan sebagai tersangka. SAN pun terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
View this post on Instagram
Sebelumnya, Polresta Bogor berjanji membuka posko aduan korban pinjol. Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, total korban yang dilaporkan ada 311 orang. Namun, ia juga mendapatkan informasi mengenai adanya tambahan jumlah korban.
Dia menjelaskan, ada kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. Hal tersebut akan diperiksa terlebih dahulu lantaran pelapor baru saja datang untuk melengkapi berkas. “Cuma ini masih dalam proses penelitian oleh penyidik, apakah itu merupakan bagian yang sama ataupun kasus yang sama dengan yang dilaporkan oleh korban,” katanya.
Sampai saat ini kami masih mengumpulkan berkas-berkas untuk diserahkan ke penyidik.DEWI ARYANI Koordinator Korban Pinjol
Koordinator korban pinjol, Dewi Ariyani, mengatakan pihaknya bersama para korban dan orangtua korban menyerahkan beberapa berkas ke Polresta Bogor Kota. Diperkirakan berkas yang diserahkan pada Rabu (16/11) merupakan berkas terakhir.
“Karena berkas berkas yang sudah masuk, sudah dilakukan dari tanggal 5 Oktober 2022. Jadi, pelaporan ini kami lakukan di bulan Oktober. Sampai saat ini kami masih mengumpulkan berkas-berkas untuk diserahkan ke penyidik,” ujar Dewi.
Dia menyebutkan, berkas yang diserahkan kepada penyidik ialah bukti transaksi dari rekening dan transaksi di aplikasi pinjol dan e-commerce. Hingga saat ini, berdasarkan data, ada 333 orang korban dan kemungkinan akan bertambah karena banyak korban yang masih takut untuk melapor. “Dan korban juga takut untuk orang tuanya tahu, karena kebanyakan ini mahasiswa statusnya. Kebetulan anak saya (korban) juga mahasiswa,” ujarnya.
Berwudhu dengan Air yang Disentuh Perempuan Haid, Sahkah?
Darah haid pun disepakati para ulama sebagai sesuatu yang najis.
SELENGKAPNYAAdab Muslimah Menjenguk Lelaki Bukan Muhrim yang Sakit
Rasulullah bersabda agar Muslim menjenguk orang sakit dan mengantar jenazahnya
SELENGKAPNYAHidupkan Jiwa Jakarta Lewat Bangunan Tua
Pada abad ke-17 sebelum VOC mendatangi Sunda Kelapa, Jakarta hanya kampung kecil.
SELENGKAPNYA