Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tabungan Bunga Nol Persen

Selama ada bank syariah sebagai tempat menabung, tidak ada alasan untuk menabung di bank konvensional.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa menabung di bank konvensional boleh dengan syarat tidak mengambil bunganya karena terhindar dari riba. Apakah benar pernyataan seperti itu, Ustaz? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Alfian, Bogor

Waalaikumussalam Wr Wb

Sesungguhnya, menabung di bank konvensional itu tidak dibolehkan walaupun dengan bunga nol persen. Selama ada bank syariah dan lembaga keuangan syariah sebagai tempat menabung, tidak ada alasan untuk menabung di bank konvensional. Ketidakbolehan ini sesuai dengan besarnya mudharat dan implikasinya (quwwatul mafsadah).

Kesimpulan tersebut didasarkan pada (a) realitas bahwa menggunakan rekening dan menabung di bank konvensional itu mendukung aktivitas bank konvensional yang inti aktivitasnya adalah kredit ribawi. Selain itu, akan ada dana yang ditempatkan (saldo minimal) yang digunakan bank konvensional untuk kredit yang peruntukannya tidak mempertimbangkan aspek syariah.

(b) Sebagaimana hadis Rasulullah SAW dari Jabir RA, “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau bersabda, “Semuanya sama dalam dosa” (HR Muslim). Kemudian, hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya yang diharamkan meminumnya (khamar), maka diharamkan juga jual-belinya” (HR Muslim).

Para ahli fikih menjelaskan, alasan penulis dan saksi dalam hadis pertama, begitu pula menjual khamar itu tidak diperbolehkan karena transaksi ribawi atau khamar itu tidak bisa terpenuhi dan terjadi kecuali dengan aktivitas tersebut. Sehingga, para pihak atau aktivitas yang dianggap menentukan dan mengakibatkan transaksi yang terlarang seperti aktivitas ribawi atau tidak halal tidak dibolehkan.

(c) Sebagaimana penjelasan para ahli fikih, “Begitu pula menjual peralatan persenjataan kepada para pihak yang diketahui bahwa itu digunakan untuk melakukan agresi terhadap umat Islam itu tidak diperbolehkan.” (Mawahib Al-Jalil li Syarhi Al-Mukhtashor Al-Khalil, 4/254).

Sebagaimana Syekh Zakaria Al-Anshari mengatakan, “Saat seseorang menjual anggur kepada pihak lain yang diketahui akan diproduksi menjadi khamar yang memabukkan, maka itu terlarang” (Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudha at-Thalib, 2/41).

Sebagaimana Imam al-Buthi al-Hambali mengatakan, “Menjual sesuatu yang diperuntukkan aktivitas yang haram (seperti anggur yang akan diproduksi menjadi khamar) itu tidak sah” (Kassyaf al-Qina’ ‘an Matni al-Iqna’, 3/181).

Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ahli fikih membuat kaidah bahwa setiap aktivitas yang mendukung secara langsung lembaga keuangan konvensional itu tidak diperbolehkan.

(d) Kesimpulan sebagian bahwa menabung di bank konvensional dengan tanpa bunga itu dibolehkan karena didasarkan pada persepsi bahwa boleh dan tidak boleh itu didasarkan pada skema atau akadnya. Jika bank konvensional tidak mengenakan bunga itu bebas riba, unsur terlarangnya menjadi tidak ada (tidak terjadi).

Tentu pandangan tersebut keliru dan abai tanpa melihat mata rantai dan ekosistem yang diakibatkannya. Begitu pula abai bahwa yang dilarang bukan hanya ribanya, tetapi juga tidak ada pertimbangan syariah (halal haram) terkait penyaluran kredit tersebut sehingga sangat mungkin kredit disalurkan untuk peruntukan yang tidak halal.

Berdasarkan analisis atau istiqra tersebut, bisa disimpulkan bahwa menggunakan rekening dan menabung di bank konvensional itu termasuk kategori berkontribusi secara langsung terhadap inti aktivitas ribawi yang dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional. Wallahu a’lam.

IDX Sharia Growth Dukung Peningkatan Investasi Syariah

Saat ini indeks yang terkait syariah ada empat, yakni JII, ISSI, JII70, dan IDX MES BUMN 17.

SELENGKAPNYA

Dilema Spin Off dan Komitmen Pengembangan UUS

Sinergi perbankan menjadi salah satu solusi mengatasi tantangan spin off.

SELENGKAPNYA

Literasi Keuangan Perlu Ditingkatkan

Pada September 2022, dana nasabah anak usia dini BSI meningkat 22,96 persen (yoy).

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya