Majelis Hakim bersama hakim anggota memimpin sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dengan terdakwa Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi wali kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Ia dinilai terbukti menerima suap dengan nilai total Rp 1,8 miliar.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," ujar Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman di PN Bandung, Rabu (12/10).

Vonis tambahannya, Rahmat Effendi harus membayar denda Rp 1 miliar dan harta benda hasil tindak pidana dirampas, yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu, Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Eman menuturkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Rahmat didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

photo
Foto eksposur ganda tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Jaksa menuntut Rahmat Effendi dengan hukuman penjara 9,5 tahun. JPU juga meminta perampasan barang mewah yang digunakan oleh terdakwa.

Eman menyampaikan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan dan belum pernah dipidana. "Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi," katanya.

Selain Rahmat, hakim juga memvonis empat terdakwa lainnya. M Bunyamin divonis pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara. Ia merupakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.

Terdakwa Mulyadi sebagai Lurah Jatisari divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan. Wahyudin, Camat Jatisampurna divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan dan perampasan barang-barang tindak pidana sebanyak Rp 500 juta untuk dikembalikan ke kas negara.

Terdakwa Jumhana Lutfi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan. Kemudian, perampasan uang tindak pidana Rp 600 juta.

Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," kata Agus.

Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, (5/1) terkait penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang yang divonis kemarin adalah terdakwa penerima suap. Empat terdakwa pemberi suap telah divonis lebih dulu dan kini mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

photo
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani sidang lanjutan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/9/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Keempatnya adalah Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam putusan pada Senin (6/6), memvonis Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta, sedangkan Lai Bui Min, Suryadi Mulya, dan Makhfud Saifudin masing-masing divonis selama 2 tahun dengan denda Rp 200 juta.

Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Sementara itu, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

Suryadi Mulya memberikan Rp 3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji, sedangkan Ali Amril memberikan suap Rp 30 juta karena mendapat perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi pada tahun 2021.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Rabu (6/7).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tanpa Muhrim, Wajibkah Haji?

Mayoritas ulama sepakat, muhrim dan atau suami adalah syarat wajib haji bagi perempuan

SELENGKAPNYA

Sabtu Hitam di Legian

Di diskotek inilah korban berjatuhan.

SELENGKAPNYA

Erick Sambangi Prabowo, Tingkatkan Sinergi

Kemunculan Erick Thohir yang dipasangkan dengan Prabowo membuat potensi keterpilihan makin tinggi.

SELENGKAPNYA