
Fikih Muslimah
Tanpa Muhrim, Wajibkah Haji?
Mayoritas ulama sepakat, muhrim dan atau suami adalah syarat wajib haji bagi perempuan
Disadur dari Harian Republika Edisi 21 September 2012
Menteri Haji dan Umroh Saudi Dr Tawfiq Al-Rabiah mengumumkan mahram (saudara sedarah) tidak lagi diperlukan untuk menemani seorang jamaah perempuan yang ingin melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk melakukan haji atau umroh dari belahan dunia mana pun.
Menteri mengakhiri kontroversi yang berlarut-larut tentang apakah seorang mahram diperlukan untuk menemani seorang jamaah perempuan atau tidak selama konferensi pers di Kedutaan Besar Saudi di Kairo, Mesir pada Senin (10/10/2022).
Lantas, bagaimana hukum seorang Muslimah yang hendak berangkat haji tanpa mahram berdasarkan hukum Islam? Disadur dari Harian Republika Edisi Jumat 21 September 2012, dalam artikel "Tanpa Muhrim, Wajibkah Haji?"
Disebutkan jika haji wajib bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Ada beberapa syarat yang ditentukan dan harus dipenuhi, baik oleh kaum Adam maupun kaum Hawa. Tetapi di sisi lain, terdapat pula syarat-syarat yang memang khusus diperuntukkan dan mesti dilengkapi oleh perempuan. Apa sajakah syarat-syarat tersebut?
Prof Abd al Karim Zaidan menjelaskan kedua per soalan itu dalam bukunya berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Marati. Menurut dia, syarat-syarat yang setara untuk lelaki ataupun wa nita sebelum pelaksanaan haji ialah tentunya agama. Haji hanya diwajibkan bagi orang Islam. Karena itu, ulama sepakat bila seseorang melakukan manasik dalam kondisi kafir, ia harus mengulang hajinya pascapengucapan syahadat.
Syarat selanjutnya ialah yang bersangkutan telah mencapai umur balig. Ini berarti, anak kecil yang belum sampai umur balig dan berhaji maka hajinya dianggap sah, tetapi belum menggugurkan kewajiban hajinya. Syarat lainnya ialah soal ke sem purnaan akal. Ini penting, haji hanya wajib bagi mereka yang normal dan sehat akalnya. Termasuk syarat wajib haji yang harus dipenuhi oleh keduanya ialah kemampuan (istitha’ah).
Prof Zaidan lantas memaparkan syarat yang khusus untuk Muslimah, yaitu keberadaan muhrim yang mendampingi selama berada di Tanah Suci. Permasalahan ini memang mengundang polemik dan diskusi di kalangan cendekiawan atau pakar fikih. Apakah seorang Muslimah wajib ditemani muhrim? Bila tidak ada muhrim, gugurkah kewajiban hajinya?
Ada beberapa pendapat terkait ini. Menurut mayoritas Mazhab Syafii, perempuan tidak dinyatakan wajib haji selama tidak disertai muhrim, suami, atau perempuan yang bisa dipercaya. Jika ketiga golongan itu ada, ia telah masuk kategori wajib haji.
Berdasarkan mazhab ini, syarat wajib haji ialah terpenuhinya rasa aman bagi perempuan. Dan, ini hanya bisa terpenuhi dengan kehadiran tiga golongan itu. Sebagian kecil Mazhab Syafii berseberangan dengan pendapat ini. Bagi mereka, yang terpenting bukan muhrim, tetapi jaminan rasa aman. Sekalipun ia tergabung dalam kloter atau rombongan, tapi aman maka tak jadi soal tanpa muhrim.

Mazhab Maliki juga memiliki pandangan sama terkait muhrim. Menurut mereka, muhrim merupakan syarat wajib haji. Alternatifnya ialah suami atau mitra bepergian dari pihak perempuan. Tak penting berapa jumlahnya. Bisa juga mitra yang terdiri atas para lelaki tepercaya.
Sedangkan menurut Mazhab Dhahiri, perempuan yang belum atau tidak bersuami, dan Muslimah yang tidak memiliki muhrim maka ia tidak jadi masalah berangkat haji tanpa ditemani siapa pun.
Dengan catatan, haji yang ia lakukan ialah haji wajib, yaitu haji perdana yang kali pertama ia lakukan. Ketentuan ini tidak berlaku jika haji yang ia kerjakan termasuk kategori haji sunah atau haji kedua, ketiga kali, dan seterusnya.
Menurut Mazhab Hanbali, haji tidak wajib bagi perempuan yang tidak ada muhrim atau suami. Menariknya, Imam Ahmad berpendapat keberadaan muhrim tidak termasuk syarat wajib, tetapi sebatas syarat pelaksanaan yang menyangkut teknis (ada’).
Ini berarti, perempuan yang tidak memiki kedua hal itu bisa membayar seseorang untuk melaksanakan haji. Artinya, kewajiban haji tidak gugur. Kendati demikian, mayoritas mazhab ini memilih opsi muhrim adalah syarat wajib. Pendapat sama juga diungkapkan oleh Mazhab Hanifi. Dalam pandangan mereka, haji hanya wajib bagi perempuan yang disertai muhrim atau suami.
Guru Extraordinary
Bekerja sama dengan perpustakaan, para guru bisa memublikasikan buku elektronik karyanya.
SELENGKAPNYAHakikat Istiqamah
Orang yang beristiqamah akan dijauhkan dari kekhawatiran dan kesedihan yang tidak berfaedah.
SELENGKAPNYAZakat Perusahaan Kelapa Sawit
Putusan otoritas atau regulator seperti Dewan Standar Akuntansi Syariah dan Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan.
SELENGKAPNYA