Suasana kediaman istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Komisi Yudisial Siapkan Safe House Hakim Kasus Sambo

Ada usulan untuk memindahkan lokasi sidang kasus Ferdy Sambo.

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memaparkan rencana pengamanan hakim dalam sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang menjerat Ferdy Sambo. KY berkomitmen menjaga keamanan hakim dari segala ancaman.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan, KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.

"Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," kata Miko, Kamis (29/9). 

Miko mengatakan KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini. KY masih mempertimbangkan berbagai usulan sebelum mencapai keputusan. "Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," ujar Miko.

photo
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kedatangan LPSK tersebut untuk melakukan asesmen psikologi terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.)

Miko juga menyebut ada usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA. Terkait hal itu, KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.

Miko menegaskan KY mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya. "Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," ucap Miko.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap atau P21. Dengan demikian, perkara tersebut akan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief, Kamis.

Secara administratif pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P21 dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan locus (lokasi) kejadian perkara.

Terkait teknis setelah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke kejaksaan, apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II. "Ya (penahanan) itu nanti dulu menunggu pelimpahan," ujar dia.

Sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti rencananya dilaksanakan pada 3 Oktober 2022 mendatang di Bareskrim Polri. Total ada 12 tersangka dalam dua perkara ini, yakni lima tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan tujuh tersangka untuk perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).

Akan tetapi, jumlah tersangka yang akan dilimpahkan ada 11 orang karena Ferdy Sambo dijerat dalam dua perkara yaitu pembunuhan dan obstruction of justice. Sedangkan lima tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf terjerat perkara pembunuhan.

Enam tersangka obstruction of justice, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Polisi Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Belum siap

Sementara, tersangka Putri Candrawathi Sambo mengaku tak siap jika harus menjalani masa penahanan. Pengacara Keluarga Sambo, Arman Hanis mengatakan, tim advokat isteri dari tersangka Ferdy Sambo itu, akan kembali mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung agar Putri tak perlu ditahan selama proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami selaku tim kuasa hukum, pasti memohon kepada penyidik, atau juga kepada JPU, agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusian terhadap klien kami,” kata Arman, Kamis.

photo
Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Arman menerangkan kondisi kesehatan fisik, dan psikologis Putri yang memang tak siap jika menjalani masa penahanan. Kata dia, Putri Candrawathi secara fisik masih lemah dan dalam perawatan serta persoalan kejiwaan dan depresi. Putri juga memiliki seorang anak berusia dua tahun.

Karena itu, Arman mengatakan akan tetap mengajukan permohonan kepada kejaksaan, agar kliennya tak perlu dilakukan penahanan. Namun tetap kooperatif menjalani proses hukum yang saat ini terus berjalan.

Empat Sekolah di DKI Berkonsep Green Building Diresmikan

Pemprov DKI menyediakan anggaran Rp 126 miliar untuk pembangunan sekolah net zero

SELENGKAPNYA

Gebrakan Honda Jelang IMOS 2022

New Vario 125 menyusul persis satu pekan setelah peluncuran New CBR 250RR.

SELENGKAPNYA

Pasar Truk dan Bus Kembali Bergeliat

Pasar pertama yang diperebutkan produsen bus listrik adalah Transjakarta.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya