Nasional
Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Terbatas Dua Hal
Kasetpres menyatakan tak pernah bahas penjabat gubernur DKI dengan Jokowi.
PANGKALPINANG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kewenangan penjabat kepala daerah untuk memecat dan memutasi aparatur sipil negara (ASN) sangat terbatas terhadap dua hal. Pertama, kewenangan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, atau penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum. Kedua, kewenangan melakukan mutasi antardaerah...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
KPK resmi menahan hakim Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
SELENGKAPNYAPolri Klarifikasi Keterlibatan Kapolda Metro Jaya
Polri mengklarifikasi tudingan keterlibatan tiga kepala Polda dalam skandal pengamanan kasus Brigadir J.
SELENGKAPNYAIsrael Ajak Indonesia Berdialog
Indonesia menegaskan, tidak ada perubahan sikap dan tetap meminta penerapan solusi dua negara.
SELENGKAPNYA