Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK resmi menahan hakim Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan hakim Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim agung Sudrajad diduga menerima uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gugatan tersebut diajukan oleh dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), melalui kuasa hukumnya, yakni YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno). Uang yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Uang miliaran rupiah itu dibagi ke beberapa pihak. “SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” kata Firli, Jumat (23/9).

Firli menjelaskan, kasus dugaan suap ini berawal saat HT dan IDKS belum puas dengan keputusan persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Keduanya pun melanjutkan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan kasasi pada MA pada tahun 2022. Pengajuan itu dilakukan melalui YP dan ES yang masih dipercaya sebagai kuasa hukum HT dan IDKS.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi bersama beberapa pegawai di kepaniteraan MA yang dinilai bisa menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES. Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu Desy Yustria (DY). Kesepakatan itu ditandai dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Selanjutnya, Desy turut mengajak dua rekannya di MA, yakni Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim. “DY dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung,” ujar Firli.

DY kemudian membagikan uang sejumlah Rp 2,2 miliar tersebut ke beberapa pihak. DY diduga menerima Rp 250 juta, MH Rp 850 juta, ETP Rp 100 juta, dan SD sekitar Rp 800 juta melalui Elly. “Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” ujar dia.

KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian uang lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. Firli menyebut, hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

photo
Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, yakni Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua orang PNS pada kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Lalu, dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB), dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta/debitur KSP ID, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Yosep Parera yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Namun, Yosep mengeklaim, ia merupakan korban dari buruknya sistem proses peradilan di Indonesia. “Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai tingkat atas itu harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep.

Yosep mengakui memberikan sejumlah uang suap kepada pihak MA. Uang itu untuk memuluskan keinginan kliennya agar pengajuan kasasi di tingkat MA terkait KSP ID bisa dinyatakan pailit. “Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung. Intinya, kami akan buka semua, kami bersedia untuk dihukum yang seberat-beratnya,” katanya.

MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung. Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan, pemberhentian ini dilakukan agar Sudrajad fokus menghadapi proses hukum. Dia memastikan MA mendukung proses hukum yang berjalan.

“Kami akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa yang akan dibutuhkan KPK dalam hal ini,” ujar dia.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyatakan, MA akan bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus tersebut. Andi menyebut, Sudrajad sempat mendatangi kantornya di MA pada Jumat pagi sebelum ke KPK. “Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya. Kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu, siap akan menghadiri, datang,” kata Andi.

photo
Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Hukum berat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kasus suap pengurusan perkara yang terjadi di MA diusut tuntas. Oknum penegak hukum di MA yang terjerat kasus suap pengurusan perkara tersebut harus diberi hukuman berat.

Menurutnya, jika hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi pantas diberikan hukuman maksimal. “Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni,” ujarnya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan akan berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus ini. KY akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka. “Kami akan melakukan pemeriksaan dan apabila buktinya cukup, persidangan,” kata Mukti.

Mukti mengatakan, KY akan menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Konstitusi. Mukti berharap agar pemeriksaan pelanggaran etik dapat berlangsung secara paralel dengan pemeriksaan tindak pidananya. Apabila pelanggaran masuk ke kategori berat, kata Mukti, sanksinya bisa pemberhentian tidak hormat atau dipecat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Timnas Incar Pengalaman Berharga

Curacao bukan lawan sembarangan dengan posisi peringkat yang jauh di atas Indonesia.

SELENGKAPNYA

Paradoks Dunia Damai

Dunia damai sering dihadapkan pada paradoks.

SELENGKAPNYA

Bank Sesuaikan Suku Bunga Kredit 

Ekonom memperkirakan bunga KPR bisa naik hingga satu persen. 

SELENGKAPNYA