Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Sambo Pertimbangkan Gugatan ke PTUN

Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JAKARTA — Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) belum menentukan langkah hukum untuk ‘melawan’ putusan pemecatan terhadapnya. Pengacara Sambo, Arman Hanis mengatakan, pilihan hukum masih terbuka untuk menguji kesahihan keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Arman mengatakan, salinan putusan KKEP banding belum di tangan Sambo. Kata dia, akan ada komunikasi lanjutan dengan kliennya itu untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan gugatan ke PTUN atau tidak. “Terkait putusan banding (KKEP), salinannya belum kami terima. Setelah putusannya kami terima, kami akan pelajari, apa pertimbangannya. Setelah itu, kami akan menentukan langkah hukum sesuai hak-hak kami dalam perundang-undangan,” kata Arman kepada Republika, kemarin.

Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua Hutabarat (J). Ia uga ditetapkan tersangka obstruction of justice, perintangan dan penghalangan penyidikan kematian Yoshua.

Terkait status hukum tersebut, dua kali sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dari kepolisian. Sidang KKEP pertama, Jumat (26/8) memutuskan untuk memberhentikan Sambo dengan tidak hormat dari kepolisian, atau PTDH. Sambo melawan putusan itu dengan mengajukan banding. Pada Senin (19/9), KKEP banding menguatkan putusan pertama dengan tetap memecat Sambo dengan kepangkatan terakhir Irjen.

photo
Layar yang menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

“Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” begitu putusan KKEP banding yang dibacakan Kepala Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, putusan KKEP terhadap Sambo merupakan produk hukum internal di kepolisian. Namun, putusan tersebut menjadi bagian dari keputusan tata usaha negara (TUN) terhadap perorangan, sebagai subjek hukum. Karena itu, secara konstitusional, Sambo masih memiliki hak mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan TUN atas keputusan PTDH tersebut.

“Setelah keputusan (PTDH) itu dikeluarkan, maka secara undang-undang itu menjadi keputusan tata usaha negara. Dan secara hak (konstitusional), Sambo masih berpeluang untuk menggugat ke PTUN. Peluang itu ada,” kata Bambang, kemarin.

Bambang meminta Polri bersiap diri memperkuat alasan hukum dan menutup semua celah cacat hukum dalam keputusan KKEP terhadap Sambo. Bambang menilai, keputusan pemecatan itu sudah jitu dan tepat. Itu merupakan bentuk konsistensi Polri untuk menjaga integritas institusi dan mengantisipasi penurunan kepercayaan publik terhadap Polri.

Namun, jika digugat di PTUN, yang akan diuji adalah soal prosedur dan administrasi atas keputusan pemecatan tersebut. Dalam sidang KKEP, Bambang melihat sudah sesuai prosedur karena telah mengakomodir kemauan banding Sambo.

“Tetapi gugatan PTUN itu bisa dijadikan Sambo untuk mengulur-ulur waktu keputusan pemecatannya itu. Dan itu kita harapkan agar Polri siap, dan kita berharap juga, kalau itu nanti terjadi (gugatan PTUN) agar hakim PTUN juga enggak melempem dan bisa menolaknya,” kata Bambang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, institusinya siap dengan segala kemungkinan perlawanan hukum yang dilakukan Sambo. Termasuk jika Sambo memilih untuk melawan keputusan KKEP itu dengan menggugat ke PTUN.

“Untuk pengajuan gugatan ke PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi tentunya dari Biro Wabprof (Pengawasan, Pembinaan, Profesi) dan Divkum (Divisi Hukum) Polri, sudah siap dengan langkah-langkah itu,” kata Dedi, kemarin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Bidadari untuk Lelaki di Surga, Bagaimana dengan Muslimah?

Muslimah akan menjelma sebagai perempuan jelita dan rupawan

SELENGKAPNYA

Habis Tiga Periode, Terbitlah Presiden Nyawapres

Yang lebih menarik, isu ini bukan bergulir dari kalangan politisi maupun pengamat.

SELENGKAPNYA

Jargon dan Slogan di Masa Pra-Gestapu

Karakter bahasa yang dipakai pada waktu itu benar-benar bercorak agresif.

SELENGKAPNYA