
Nusantara
Wali Kota Kendari Harap Penjabat Lanjutkan Programnya
Mendagri menerbitkan SE bisa memberi persetujuan terbatas dalam memutasi PNS.
KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sulkarnain Kadir berharap penjabat (Pj) yang nantinya menggantikan dirinya memimpin daerah tersebut dapat melanjutkan program yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Masa jabatan Sulkarnain akan berakhir Oktober 2022.
Selanjutnya, Kota Kendari akan dipimpin Pj wali kota selama kurang lebih dua tahun atau hingga terpilihnya wali kota definitif. "Pembangunan itu berkelanjutan. Karena itu, kami berharap semuanya bisa terus bahkan bisa ditingkatkan, dikembangkan," kata Sulkarnain, di Kendari, Ahad (18/9).
Saat ini,ada tiga nama yang bakal diusulkan untuk menjadi penjabat yang telah diumumkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari. Ketiga nama tersebut adalah mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar, Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri Asmawa Tosepu, dan Direktur Pengelolaan Logistik Peralatan BNPB RI Nadhirah Seha Nur.
"Kalau saya menilai semuanya orang-orang baik, punya kapabilitas, punya kemampuan, tinggal kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat siapa yang akan diberikan kepercayaan," ujar dia.
Surat mendagri
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dan memberi persetujuan terbatas dalam memutasi maupun memberhentikan pegawai negeri sipil.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, SE tertanggal 14 September ini berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.
Pertama, mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).
Namun, Benny menegaskan, Surat Edaran ini bukan semata memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah memutasi atau memberhentikan PNS tanpa alasan. Dia mengatakan, edaran ini bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.
Untuk mutasi pejabat internal daerah seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, ia mnegatakan, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari mendagri.
"Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya dua urusan di atas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif," kata Benni.
Untuk mutasi pejabat internal daerah seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, ia mengatakan, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari mendagri. "Kalau tidak dapat izin dari mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” kata dia.
Dia melanjutkan, setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ekonomi Global Masih Tertekan
Ketidakpastian ekonomi juga menghantui masa depan negara-negara maju.
SELENGKAPNYAShalat yang Begitu Khusyuk
Benarkah informasi ihwal kekhusyukan Shilah al-Adawi dalam beribadah?
SELENGKAPNYABaptis Massal Pasca Komunis
Meskipun PKI kalah pada Pemberontakan 1965, bukan berarti umat Islam tidak menderita kerugian.
SELENGKAPNYA