
Opini
Memperkuat Madrasah
Dimasukkannya kembali eksistensi madrasah, membuat lega banyak kalangan.
M AMINUDIN, Ketua Departemen Penelitian Pengurus Nasional Masika ICMI, Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies
Republika, 12 September 2022 melansir berita pembahasan dan pengesahan RUU Sisdiknas diperkirakan lama, belum tentu selesai pada 2022. Itu berarti, tarik-menarik materi pembahasan RUU Sisdiknas lebih panjang, yang bisa membuat makin banyak perubahan pasal tak terduga.
Salah satu materi krusial dan panas ketika RUU Sisdiknas baru menyeruak ke publik adalah dihapusnya klausul eksistensi madrasah yang ada di UU Sisdiknas UU Nomor 20 Tahun 2003. Kemendikbudristek waktu itu menjelaskan, madrasah tetap masuk Sisdiknas.
Penamaan spesifik jenis sekolah pun akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel. Namun, itu tak memuaskan pemangku kepentingan sehingga reaksi keberatan meluas di kalangan masyarakat Muslim dan parlemen.
Untungnya, Kemendikbudristek segera mengakomodasi tuntutan itu dengan memasukkan kembali eksistensi madrasah dalam draf RUU Sisdiknas, yang diserahkan ke DPR akhir Agustus 2022.
Untungnya, Kemendikbudristek segera mengakomodasi tuntutan itu dengan memasukkan kembali eksistensi madrasah dalam draf RUU Sisdiknas, yang diserahkan ke DPR akhir Agustus 2022.
Pada RUU tersebut, Pasal 31 ayat (1) berbunyi, "Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal berbentuk satuan pendidikan anak usia dini, sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan."
Dimasukkannya kembali eksistensi madrasah, membuat lega banyak kalangan, terutama kaum Muslimin. Namun sebenarnya, akan lebih baik eksistensi madrasah dalam RUU itu diperkuat dibandingkan UU Sisdiknas 20 Tahun 2003.
Alasan pertama, menjalankan amanat UUD 45 Pasal 31 ayat 3, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur UU.
Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan yang pertama Ki Hajar Dewantara menyatakan, pendidikan agama perlu dijalankan di sekolah- sekolah negeri. Namun jelas, madrasah memungkinkan lebih banyak ruang pengajaran agama.
Dimasukkannya kembali eksistensi madrasah, membuat lega banyak kalangan, terutama kaum Muslimin. Namun sebenarnya, akan lebih baik eksistensi madrasah dalam RUU itu diperkuat dibandingkan UU Sisdiknas 20 Tahun 2003.
Eksistensi madrasah sangat kuat karena di atur Tap MPRS No 27 Tahun 1966, agama salah satu unsur mutlak dalam pencapaian tujuan nasional. Dalam Tap MPRS No 2 Tahun 1960 ditegaskan, madarasah lembaga pendidikan otonom di bawah pengawasan menteri agama.
Kedua, madrasah berperan besar dalam sejarah perjuangan bangsa melawan penjajahan Belanda. Madrasah boleh dikatakan benteng pertahanan ketika masa penjajahan dalam menghadapi serbuan nilai-nilai yang disebar penjajah, melalui lembaga pendidikan sekuler.
Pemerintah Hindia Belanda menyadari ancaman yang timbul, waktu itu kebijakan terhadap pendidikan Islam pada dasarnya menekan dan membatasi. Ada kekhawatiran Belanda muncul militansi kaum muslimin terpelajar. Maka itu, terbit ordonansi guru pada 1905 dan 1926.
Kekhawatiran Belanda terbukti, banyak tokoh nasional antipenjajahan jebolan madrasah, pengasuh, atau ulama pengasuh madrasah pesantren. Pada masa kemerdekaan, madrasah menghasilkan banyak pemimpin nasional, kelompok profesional, dan cendekiawan.
Ketiga, boleh dikatakan saat ini madrasah institusi pendidikan terbaik yang paling bisa menghasilkan SDM terunggul. Ini terbukti dari prestasi madrasah beberapa tahun ini.
Ketiga, boleh dikatakan saat ini madrasah institusi pendidikan terbaik yang paling bisa menghasilkan SDM terunggul. Ini terbukti dari prestasi madrasah beberapa tahun ini.
MAN Insan Cendekia Serpong dua tahun berturut-turut peringkat teratas dalam nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer secara nasional pada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022, dengan total nilai 666,494.
Dengan tiga dasar pemikiran di atas, madrasah harus diperkuat, dimulai dengan penguatan payung hukumnya di UU. Formulanya di RUU Sisdiknas bisa kesamaan, kesejajaran sekolah umum dengan madrasah, baik segi status hukum, fasilitas, maupun bantuan pemerintah.
Sebab, selama ini fasilitas, beasiswa, dan bantuan pemerintah pada madrasah banyak dianaktirikan dibandingkan sekolah umum, seperti SMA, SMP, SD. Maka itu, perlu terobosan kebijakan untuk mengakhiri diskriminasi yang dialami madrasah.
Sudah tepat kebijakan Kemendagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD tahun anggaran 2022.
Sebab, selama ini fasilitas, beasiswa, dan bantuan pemerintah pada madrasah banyak dianaktirikan dibandingkan sekolah umum, seperti SMA, SMP, SD.
Antara lain, untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama, sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi dalam bentuk belanja hibah.
Lebih baik lagi kebijakan semacam ini diformulasikan dalam draf UU Sisdiknas baru sehingga lahir kepastian hukum. Peluang perbaikan penguatan madrasah dalam RUU Sisdiknas 2022 terbuka karena Kemendikbudristek melibatkan masyarakat dalam penyusunannya.
Jika kaum muslimin maksimal membantu memperbaiki madrasah dengan tata kelola pendidikan yang baru, insya Allah bisa membantu mengakselerasi pencapaian tujuan pendidikan yang telah diamanatkan dalam UUD 45 Pasal 31 ayat 3.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hukum Membatalkan Transaksi Daring Setelah Akad
Pembatalan transaksi daring dilakukan sebelum akad, maka tidak ada konsekuensi apa pun.
SELENGKAPNYAEkonomi Global Masih Tertekan
Ketidakpastian ekonomi juga menghantui masa depan negara-negara maju.
SELENGKAPNYA