
Kabar Utama
Menkeu Pastikan Subsidi Listrik 450 VA sampai 2023
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik.
JAKARTA – Pemerintah memastikan pemberian subsidi listrik khusus pelanggan 450 volt ampere (VA) masih diberikan sampai tahun depan. Artinya, tidak ada perubahan pemberian subsidi listrik sesuai dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran sudah ditetapkan dalam RAPBN 2023 sebesar Rp 72,6 triliun. Adapun anggaran ini termasuk sebagian pelanggan 900 VA yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). “RUU APBN 2023 masih menggunakan struktur pengguna listrik yang masih sama,” kata dia, di Jakarta, Rabu (14/9).
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik bagi Rumah Tangga. Pada Pasal 2 Ayat 1 tertulis bahwa subsidi tarif listrik bagi rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk DTKS.
Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA, terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA non-DTKS, saat ini telah dilakukan survei bagi 12,2 juta dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, serta sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta yang diduga tidak tepat sasaran.
Pada rapat di Banggar DPR RI, Senin (12/9), mencuat rencana untuk menata subsidi listrik pada kalangan 450 VA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membenarkan ada rencana penataan ulang subsidi listrik ini. Ia menilai, subsidi listrik harus ditata ulang agar lebih tepat sasaran, khususnya untuk pelanggan 450 VA.
Said mengatakan, setelah PLN melakukan pemutakhiran data dan melakukan integrasi data pelanggan, ada pelanggan 450 VA yang sudah mengalami peningkatan ekonomi. “Ini kami di DPR mendorong agar secepatnya mereka menaikkan daya listriknya ke 900 VA ataupun 1.300 VA,” ujar Said.
Namun, kata Said, rencana penataan ulang subsidi listrik ini perlu dilakukan secara bertahap. Dikonfirmasi secara terpisah, Plh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membantah jika perbaikan tata kelola subsidi listrik ini disebut sebagai penghapusan golongan pelanggan 450 VA secara massal.
Ia menyebut, ke depan subsidi harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA. “Bukan kesepakatan untuk menghapus 450 VA. Yang kami sepakati memang subsidi harus semakin tepat sasaran ke depan, termasuk untuk kelompok 450 VA,” ujar Dadan.

Dadan memastikan, saat ini bahkan alokasi subsidi listrik untuk tahun depan masih sama. Tidak ada pengurangan, bahkan pengalihan subsidi listrik.
Menurutnya, persoalan penghapusan ini butuh proses yang panjang dan tidak bisa diputuskan sepihak. “Kemarin DPR itu sifatnya mengusulkan. Tapi, ini kan perlu dibahas, Komisi VII, perlu presiden di kabinet,” ujar Dadan.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan, PLN sebagai BUMN akan menjalankan kebijakan dan keputusan yang diambil secara bersama oleh pemerintah dan DPR untuk kepentingan rakyat. “Terkait dengan pelayanan, PLN berkomitmen dan memastikan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat untuk setiap lapisan tetap andal dan berkualitas untuk mendukung kegiatan ekonomi yang semakin produktif,” kata Gregorius.
Project Manager Clean, Affordable, and Secure Energy for Southeast Asia (CASE)-Institute for Essential Service Reform (IESR) Agus P Tampubolon menilai, pemerintah harus berhati-hati jika akan melakukan penataan untuk pelanggan 450 VA. Kenaikan daya listrik menjadi 900 VA tentu akan menambah beban masyarakat.
Menurut Agus, pemerintah harus melakukan kajian matang sebelum benar-benar memutuskan peralihan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA. “Buat rumah tangga yang semula dayanya 450 VA ketika dinaikkan dayanya menjadi 900 VA, ini bisa memberatkan. Karenanya, dampaknya ini harus diperhatikan pemerintah,” ujar Agus.
Namun, di sisi lain, Agus menambahkan, kenaikan daya ini berarti peluang untuk meningkatkan serapan listrik PLN. Agus mengatakan, selama ini suplai listrik PLN di Pulau Jawa jauh lebih besar dibanding kebutuhan bebannya. “Saya rasa ini bisa menjadi hal positif untuk menyeimbangkan kelebihan pasokan listrik saat ini,” kata Agus.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, rencana mengalihkan sebagian pelanggan listrik 450 VA menjadi golongan 900 VA harus hati-hati. Dia mengusulkan pembatasan dilakukan dengan besaran konsumsi tumah tangga. “Kalau mau membatasi subsidi dan agar subsidi tepat sasaran, batasi saja pemakaiannya, misalnya 60 kWh per bulan. Jika lebih 60 kWh, dikenakan tarif nonsubsidi,” ujar Tulus.
Menurut dia, konsep subsidi listrik bersifat gelondongan berdasar golongan VA-nya memang tidak adil. “Jadi, YLKI tidak sepakat penghapusan golongan pelanggan 450 VA, tapi batasi saja pemakaian kWh-nya per bulan, misal maksimal 60 kWh,” ujar dia.

Dia menilai, kelebihan oversupply listrik PLN tidak adil dan tidak akan terserap jika dibebankan pada konsumen rumah tangga. Oversupply listrik PLN, kata dia, seharusnya diserap oleh sektor industri dan bisnis, bukan rumah tangga.
Tambahan Subsidi Energi Rp 1,3 Triliun
Pemerintah meminta tambahan anggaran belanja 2023 khusus subsidi energi sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan adanya tambahan ini, total nilai anggaran subsidi energi pada tahun depan menjadi Rp 212 triliun dari sebelumnya Rp 210,7 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penambahan anggaran ini dilakukan karena target pendapatan negara meningkat Rp 19,4 triliun dari RAPBN 2023. “Adanya perubahan penerimaan negara dan subsidi, kami menyampaikan usulan pendapatan negara dengan kesepakatan panja belanja untuk menambah subsidi energi Rp 1,3 triliun,” kata dia saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Rabu (14/9).
Sri Mulyani memerinci, subsidi energi diperuntukkan LPG 3 kilogram (kg) senilai Rp 117,8 triliun. Angka ini naik Rp 400 miliar dari RAPBN 2023 sebesar Rp 117,4 triliun. Kemudian, subsidi listrik sebesar Rp 72,6 triliun. Angka ini naik sebanyak Rp 200 miliar dari RAPBN 2023 Rp 72,3 triliun.

Terakhir, subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp 21,5 triliun atau naik Rp 600 miliar dari RAPBN 2023 sebesar Rp 20,9 triliun. “Alokasi tersebut sudah termasuk cadangan solar sebesar satu juta kiloliter (kl) dan LPG sebesar 0,5 juta metrik ton,” ujar dia.
Menurut dia, penambahan anggaran subsidi energi akibat penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Tercatat, nilai tukar diproyeksikan meningkat Rp 14.800 per dolar AS dari asumsi RAPBN 2023 sebesar Rp 14.750. “Sementara proyeksi ICP tetap sebesar 90 per barel dolar AS,” ujar dia.
Per tiga bulan
Pemerintah akan membayarkan subsidi kepada PT Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi per tiga bulan. Adapun skema baru ini akan berlaku efektif pada 2023 mendatang.
Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut berbeda dengan mekanisme selama ini. Menurut Sri, pembayaran selama ini harus menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan hasil audit untuk membayarkannya.
“Pemerintah sepakat segera melakukan pembayaran ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi tiga bulan sekali. Berbeda dengan selama ini di mana kita menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan audit,” kata dia.
Menkeu mengatakan, percepatan pembayaran subsidi energi dilakukan agar arus kas Pertamina dan PLN menjadi lebih sehat. Di sisi lain, menurut Sri Mulyani, pembayaran dengan skema baru ini akan membuat perhitungan dari sisi APBN lebih akurat.
“Ini agar cash flow atau arus kas yang ada di Pertamina dan PLN, serta dari sisi akurasi refleksi APBN kita menjadi lebih kredibel,” katanya.
Bintang Daud dalam Sejarah Islam
Bintang daud juga pernah dijadikan sebagai simbol bendera Dinasti isfendiyar
SELENGKAPNYAPentas Eksplorasi tanpa Batas
Penonton diajak mengeksplorasi lebih jauh tiga genre musik utama yang diusung
SELENGKAPNYA