Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). | ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Nasional

'Pemerintah tak Bisa Intervensi Bebas Bersyarat Korupsi'

Pada Selasa (6/9) ada 23 napi kasus korupsi yang secara serentak bebas bersyarat.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mengintervensi pembebasan bersyarat terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi. Sebab, terkait remisi, pembebasan bersyarat, dan pengurangan hukuman merupakan putusan pengadilan. “Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Terpidana Korupsi Serempak Bebas Bersyarat

Jaksa Pinangki yang membantu buron Djoko Tjandra hanya menjalani hukuman penjara dua tahun.

SELENGKAPNYA

Kerugian Negara Korupsi Darmadi Bengkak Jadi Rp 104 Triliun

Kerugian negara ratusan triliun itu terdiri atas nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

SELENGKAPNYA