Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) usai memenuhi wajib lapor di Kantor Bapas Serang, Banten, Senin (6/9/2022). | ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Nasional

Terpidana Korupsi Serempak Bebas Bersyarat

Jaksa Pinangki yang membantu buron Djoko Tjandra hanya menjalani hukuman penjara dua tahun.

JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9). Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima pembebasan bersyarat. "Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari lapas,"...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Terpidana Korupsi Serempak Bebas Bersyarat

Jaksa Pinangki yang membantu buron Djoko Tjandra hanya menjalani hukuman penjara dua tahun.

SELENGKAPNYA

Doa Pagi Malaikat

Kita berharap setiap pagi kita didoakan yang baik-baik oleh malaikat.

SELENGKAPNYA

Suharso Diberhentikan, DPP PPP Menolak

Suharso diganti oleh Mardiono selaku Plt ketum PPP.

SELENGKAPNYA