Komunitas pecinta kereta api Rail Fans membawa poster saat mengikuti sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Ahad (24/7/2022). | ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas//foc.

Filantropi

Stop Kekerasan Seksual

Kebanyakan pelaku kekerasan seksual adalah orang dekat korban.

OLEH RAHMA SULISTYA

Korban kekerasan seksual masih menjadi orang yang disudutkan. Itu terlihat dari beberapa aturan yang kerap memberatkan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Kenyataan itu juga membuat korban kekerasan seksual memilih bungkam dan tidak melaporkan kasus ke ranah hukum, belum lagi tatapan menyepelekan jika melapor. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Siti Mazumah menyebut beberapa korban menganggap itu sebagai aib. Salah satu survei menunjukkan bahwa 93 persen korban tidak pernah melaporkan kasusnya.

Dia juga mengkritisi aparat penegak hukum yang masih menganggap perempuan korban kekerasan seksual turut menikmati kejadian perkosaan, sehingga aparat sering mengajukan pertanyaan-pertanyaan menjurus pada kontribusi korban pada kejadian tersebut. Kebanyakan pelaku kekerasan seksual adalah orang dekat korban, sehingga korban perlu mendapatkan perlindungan maksimal.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan sebelum korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. LBH APIK siap memberikan pendampingan korban saat pertama kali alami kekerasan seksual.

Saat mendatangi atau menghubungi LBH APIK, hal pertama adalah konsultasi hukum awal dan asesmen kebutuhan korban. “Itu untuk menentukan langkah apa yang akan diambil oleh korban, apakah lapor polisi atau penguatan psikologis,” ujar Mazumah saat dihubungi Republika, Senin (5/9). 

 
photo
Petugas membawa poster kampanye cegah tindak kekerasan seksual di kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.)

Jika korban memilih untuk melapor ke polisi, LBH APIK akan melakukan pendampingan pembuatan pelaporan dan berlanjut pada pendampingan visum repertum maupun psikitrikum. Korban didampingi saat di kepolisian sampai selesai memberikan keterangan, lalu mencari saksi, hingga mengumpulkan alat bukti untuk mendukung kasus.

“Ketika dalam proses hukum membutuhkan perlindungan, kita dampingi pendampingan ke LPSK. Jika korban butuh rumah aman maka kita juga bisa berikan,” ujar dia. 

Jika dalam proses kasus berjalan dan korban mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pendampingan kepada korban juga lebih intens, bahkan sampai proses melahirkan, layanan bantuan hukum litigasi (proses kepolisian, kejaksaan, pengadilan) bisa seiring sejalan dengan proses nonlitigasi yang dibutuhkan korban (rumah aman, layanan kesehatan, psikologi). 

LBH APIK juga akan memberikan pendampingan ini secara maksimal hingga putusan pengadilan. “Kami juga mempunyai program pemulihan dan pemberdayaan pascakasus selesai, sesuai dengan kebutuhan korban,” ujar Mazumah.

LBH APIK juga bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk menangani kasus kekerasan seksual. Misalnya, sebelum pandemi, pada 2019, ada pendampingan keluarga korban kekerasan seksual di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dalam penanganannya, Dompet Dhuafa dan LBH APIK bermitra dengan LPSK menggulirkan bantuan modal usaha untuk orang tua korban.

Maret 2019, Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan tentang bebasnya terduga pelaku pemerkosaan di Cibinong, Jawa Barat, yang dilakukan oleh HI (41) terhadap Joni (nama samaran) berusia 14 tahun dan Jeni (nama samaran) berusia tujuh tahun. Pasalnya, pelaku dibebaskan dengan alasan tidak ada saksi yang menyaksikan langsung perkara tersebut. 

Hingga kemudian mengundang berbagai pihak, salah satunya LBH APIK yang mempertanyakan alasan PN Cibinong bisa memutuskan untuk membebaskan pelaku dan menanyakan kejanggalan-kejanggalan lainnya. Atas kejadian tersebut, Mahkamah Agung telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya. MA kemudian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa HI pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis, 11 Juli 2019.

LPSK bersama Dompet Dhuafa serta dua lembaga yang juga turut andil dalam kasus tersebut bekerja sama membantu keluarga korban hingga mendapatkan keberhasilan di Mahkamah Agung. Bantuan yang diberikan juga berupa gerobak dan modal awal serta pendampingan ekonomi untuk sang ayah dalam mencari nafkah. Sebab, ayah korban sampai harus menjual gerobak yang ia gunakan untuk berjualan siomai demi pendampingan hukum yang melibatkan kedua anaknya.

photo
Anggota Beranda Perempuan merapikan pembalut kain produksi keluarga penyintas kekerasan seksual saat pendampingan di Jambi, Selasa (17/5/2022). Pendampingan usaha berupa pembuatan pembalut kain yang dijual Rp 35 ribu per buah dengan masa pakai hingga tiga tahun melalui program trauma healing produktif tersebut dilakukan untuk 15 keluarga penyintas kekerasan seksual di daerah itu. - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.)

Dari hasil asesmen dan pelaksanaan di lapangan, LBH APIK berkoordinasi dengan tim advokasi Dompet Dhuafa mengenai support atau kebutuhan lanjutan, termasuk bantuannya. Di tahapan bantuan, tim advokasi akan menginfokan hasil asesmen lapangan dan kebutuhan bantuan ke tim layanan sosial Dompet Dhuafa. 

“Kemudian, dari ajuan bantuan tim advokasi melalui mitra pelaksana di lapangan, di tim layanan sosial akan gulirkan bantuan sesuai kebutuhannya,” ujar Manajer Advokasi Dompet Dhuafa, Rama.

Ia juga memberi contoh lain, misalnya, korban yang didampingi berdasarkan asesmen tim advokasi di lapangan membutuhkan bantuan tempat tinggal karena terusir dan memerlukan pangan, maka Dompet Dhuafa menyiapkan bantuan tempat tinggal. Bantuannya bisa dengan mencarikan kontrakan termasuk biayanya dan menggulirkan sembako untuk kebutuhan pangan sehari-hari.

Layanan sosial sudah memiliki standar layanan mustahik yang siap digulirkan sesuai kebutuhan yang diajukan. Bisa berupa dana atau uang untuk biaya sekolah, membayar kontrakan, sembako, peralatan sekolah, dan lainnya. Jadi, ketika layanan sosial mendapatkan ajuan atau surat rekomendasi ajuan yang dilengkapi dengan KTP dan KK, lembaga akan memprosesnya dan menyiapkan bantuan sesuai kebutuhan yang tertera di surat ajuan.

“Itu semua standar layanan di layanan sosial Dompet Dhuafa yang juga menyasar untuk bantuan korban kekerasan seksual yang didampingi tim advokasi Dompet Dhuafa. Untuk edukasi terkait kekerasan sosial, mitra Dompet Dhuafa dalam hal ini adalah LBH APIK,” kata Rama. 

Dompet Dhuafa juga memiliki unit yang berfokus memberikan pendampingan hukum yang bersih dan profesional dalam bidang advokasi serta hukum bagi masyarakat miskin, rentan, marjinal, yang disebut Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dompet Dhuafa. Adapun program-program PBH adalah Bantuan Hukum Gratis di Peradilan, Advokasi Buruh Migran, Pembentukan Paralegal, Penyuluhan Hukum, dan Advokasi Kebijakan Publik. Ke semua program tersebut mencakup skala nasional ataupun internasional sehingga keadilan hukum dapat dirasakan oleh semua orang. 

Cara mengakses program tersebut cukup mudah. Pihak yang menemukan masalah kekerasan seksual atau masalah lainnya dapat mengunjungi laman www.pbhdd.org dan menghubungi nomor yang tertera di laman tersebut.  

Pentingnya Literasi Kekerasan Seksual 

Persentase korban kekerasan seksual didominasi oleh perempuan, meskipun ada pula lelaki. Pelaku melancarkan aksinya bisa di mana saja. Kasus kekerasan seksual masih marak di transportasi publik, tapi sayangnya sesama penumpang kadang belum terlalu peduli. 

photo
Calon penumpang kereta api menunjukkan stiker imbauan yang didapatnya saat kampanye cegah tindak kekerasan seksual di kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.)

Menyasar semua genre dan semua usia, literasi mengenai kekerasan seksual di transportasi publik masih harus terus diteriakkan. Founder perEMPUan, Rika Rosvianti, menyebut pentingnya literasi mengenai perilaku yang sudah dikategorikan sebagai kekerasan seksual

“Karena, secara khusus, perEMPUan itu hadir untuk isu kekerasan seksual di transportasi publik. Tapi, kemudian sejak pandemi, bahasan mulai meluas tentang kekerasan seksual secara umum di ruang publik, baik offline maupun online,” ucap Rika saat dihubungi Republika, Selasa (6/9). 

Teriakan dan kampanye terus dilakukan agar menampar para pelaku lewat sindiran, tetapi harus dibarengi pula dengan sikap nyata masyarakat. Lewat akun Instagram mereka, @_perempuan_, mereka selalu memberikan informasi seputar kekerasan seksual. 

Membantu diri sendiri atau orang lain ketika mengalami kekerasan seksual, ke mana harus melapor, dan sebagainya, menjadi arah perEMPUan dalam membangun kepedulian masyarakat. Literasi tersebut juga ditebar ke berbagai sekolah dan kampus dengan materi yang menyasar perempuan dan laki-laki. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by perEMPUan (_perempuan_)

“Di Instagram itu untuk semua orang, enggak ada batasannya atau kriteria tertentu. Biasanya hal yang membedakan adalah kalau sasarannya laki-laki, ya, fasilitatornya laki-laki. Kalau perempuan, ya, fasilitatornya perempuan,” ujar Rika. 

Itu pun dilakukan untuk memberikan kenyamanan para peserta yang ikut serta dalam pendidikan tersebut. Sebab, tidak semua orang nyaman membahas tentang seksualitas atau kesehatan reproduksi, sementara kekerasan seksual sangat berkaitan erat dengan hal tersebut. 

Tebaran itu juga dilakukan perEMPUan berkolaborasi dengan PT KAI dengan membuat standing banner di seluruh stasiun PT KAI, termasuk KRL. Apalagi, perEMPUan juga merupakan bagian dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang sangat berfokus terhadap literasi menyoal kekerasan seksual.

Masih adanya pengabaian terhadap korban kekerasan seksual di transportasi publik juga karena adanya victim blamming (menyalahkan korban) dan tonic immobility (kelumpuhan sementara korban karena trauma). Hal itu yang membuat korban tidak bisa berlari, tidak bisa bergerak, dan tidak bisa berteriak. 

“Itu yang kami kasih literasi ke masyarakat supaya mereka paham bahwa ada situasi kelumpuhan sementara, jangan sampai menyalahkan korban. Karena enggak ngelawan lalu orang melihatnya, ‘Oh, itu bukan kekerasan seksual, tapi suka sama suka,’ padahal dia bukan enggak mau melawan, tapi enggak mampu melawan karena refleks tubuhnya mengalami situasi sangat traumatis sehingga dia cuma bisa diam saja,” papar Rika. 

Seperti yang dijabarkan juga dalam akun Instagram perEMPUan soal sesat pikir “kekerasan seksual adalah aib”, ini juga harus terus diteriakkan agar pandangan masyarakat kian membaik. Jika itu diluruskan, hal yang dianggap aib adalah kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Pelakulah yang seharusnya merasa malu atas hal yang diperbuatnya dan bertanggung jawab penuh atas pemulihan psikis korban. 

Antusiasme Umrah Sangat Tinggi

Antusiasme umrah masyarakat semakit meningkat setelah dua tahun tertunda

SELENGKAPNYA

Memotong Rambut Bagi Muslimah

Memanjangkan rambut harus bersamaan dengan perilaku memuliakan dan merawatnya dengan rapi.

SELENGKAPNYA

Menjaga Allah

Nabi mengingatkan kita untuk senantiasa menjaga Allah agar kita dijaga Dzat Yang Maha Menjaga.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya