Massa yang tergabung dalam Aksi Penyelamatan Indonesia melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mengimbau pe | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Massa yang tergabung dalam Aksi Penyelamatan Indonesia melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mengimbau pe | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Massa yang tergabung dalam Aksi Penyelamatan Indonesia melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mengimbau pe | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Massa yang tergabung dalam Aksi Penyelamatan Indonesia melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mengimbau pe | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Massa yang tergabung dalam Aksi Penyelamatan Indonesia melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mengimbau pe | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Massa yang tergabung dalam Aksi Penyelamatan Indonesia melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mengimbau pe | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terkait
Peristiwa
Aksi Tolak Kenaikan BBM di Bandung
Mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang.
Massa yang tergabung dalam Aksi Penyelamatan Indonesia melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Republika/Abdan Syakura