Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Pemecatan Irjen Sambo Diputus Hari Ini

Sidang etik internal untuk menentukan apakah Irjen Sambo dipecat dari kepolisian.

JAKARTA — Polri akan menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan kepala Divisi (Kadiv) Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Kamis (25/8). Sidang etik internal tersebut untuk menentukan apakah Irjen Sambo bakal dipecat dari keanggotaannya di kepolisian. 

“Ya. Hari ini (25/8) akan dilaksanakan sidang kode etik. Fokus untuk Pak Sambo dulu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Kompleks DPR, di Jakarta, pada Rabu (24/8).

Dedi menjelaskan, sidang KEPP untuk Irjen Sambo itu nantinya akan dipimpin Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri selaku Kepala Badan Intel dan Keamanan (Kaba Intelkam) Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak pekan lalu mendesak Polri menggelar sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, lembaga pengawas Polri itu merekomendasikan agar sidang KKEP Polri memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian. “Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo) dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat --Pecat),” kata Poengky, kepada Republika, Kamis (18/8).

photo
Dugaan Pelanggaran Irjen Ferdy Sambo - (Republika)

Poengky menerangkan, Kompolnas, akan memastikan hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP) memecat Irjen Sambo. Menurut Poengky, Kompolnas mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

“Kami dari Kompolnas akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” tegas Poengky.

Poengky menerangkan, Kompolnas terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J yang membuat Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Status tersangka Irjen Sambo itu terkait dengan perkara berat.

Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, pun hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan kadiv Propam Polri itu.

Dua perkara tersebut, menurut Kompolnas, kata Poengky, dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP memutuskan pemecatan Irjen Sambo. “Jika dilihat dari pelanggaran etik dan kasus pidananya yang berat, FS ini dapat diputuskan PTDH (pecat),” ujar Poengky.

Irjen Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Polri juga menetapkan dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu nama lain yang ditetapkan tersangka adalah inisial KM yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (PRT) Irjen Sambo.

Penyidik belakangan juga menetapkan Putri Candrawathi Sambo sebagai tersangka. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Terhadap Irjen Sambo, selain dijerat dengan sangkaan pidana, sanksi internal juga mendesaknya untuk dipecat.

Alat Bukti HP Brigadir J Belum Ditemukan 

Hilangnya HP Brigadir J disebut memperkaya gambaran obstruction of justice.

SELENGKAPNYA

Autopsi Ulang tidak Temukan Bukti Penyiksaan Brigadir J

PDFI hanya menemukan luka kekerasan dengan senjata api.

SELENGKAPNYA

Tim Gabungan Khusus Polri Tetapkan Istri Sambo Tersangka

CCTV yang merekam keberadaan Putri saat terjadi pembunuhan Brigadir J ditemukan.

SELENGKAPNYA