Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan beberapa pihak lainnya serta barang bukti s | Prayogi/Republika.

Nasional

Andi Merya Akui Suap Rp 3 M untuk Dana PEN

Dirjen menyanggupi dana PEN Kolaka Timur Rp 300 miliar.

JAKARTA -- Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya mengakui mengeluarkan uang Rp 3,05 miliar untuk mengurus pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 bagi kabupaten tersebut.

Merya menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8).

"Saya memberikan Rp 3 miliar ke Anto Emba (Rusdianto Emba) yang diserahkan untuk Sukarman Loke dan Rp 50 juta saya berikan lewat Pak Mustaqim untuk diserahkan ke Sukarman Loke, sehingga totalnya Rp 3,05 miliar," kata Merya.

Rusdianto Emba adalah seorang pengusaha yang juga adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara saat ini, LM Rusman Emba. Sedangkan Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sementara Mustaqim adalah Kepala Bappeda Kolaka Timur.

Dalam perkara itu, Ardian didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar dan La Ode menerima Rp  175 juta dari Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk Kolaka Timur tahun 2021.

Merya mengaku bersedia menyerahkan Rp 3,05 miliar tersebut karena diminta oleh Anto Emba. "Ada penyampaian dari Anto Emba kalau dana dimintakan oleh Sukarman Loke untuk diserahkan ke kementerian, kementerian maksudnya ke Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah," kata Merya.

Merya mempercayai Anto Emba karena sebelumnya Anto dan Sukarman Loke telah membantunya bertemu dengan M Ardian di Kemendagri, Jakarta Pusat, 4 Mei 2021. Ia saat itu bersama La Ode M Syukur Akbar. "Setelah pertemuan di kantor Pak Dirjen, saya bertemu lagi dengan Pak Sukarman Loke di rumah Pak Anto Emba. Pak Sukarman Loke mengatakan untuk pengurusan dana PEN harus disiapkan dana awalnya, yaitu Rp 2 miliar," kata Merya.

Merya mengatakan, Sukarman mendesak agar dana segera diserahkan. Ia pun menyerahkan dana dalam waktu dua hingga tiga hari setelah permintaan, yaitu pada 11 Juni sebesar Rp 500 juta dan 16 Juni 2021 senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu berasal dari pinjaman mertua Rp 500 juta dan sepupunya Rp 1,5 miliar.

Merya sangat berharap Kolaka Timur mendapat dana PEN tersebut.  Menurut dia, pihaknya pernah mengajukan kelengkapan administrasi untuk pinjaman PEN 2021, namun belum juga berhasil cair. "Pak Anto Emba pernah menunjukkan daftar kalau Kolaka Timur ada di posisi 48 untuk daerah yang mengajukan pinjaman PEN, tapi setelah dana Rp 2 miliar diberikan, posisi Kolaka Timur naik ke peringkat  17, jadi saya percaya dia," jelas Merya.

photo
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/9). KPK resmi menahan dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pangadaan barang/jasa dilingkungan pemeritahan kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. - (Prayogi/Republika.)

Setelah Rp 2 miliar itu, Anto Emba kembali meminta Rp 1 miliar yang disebut juga akan diberikan kepada Sukarman. " Saya sudah sangat yakin saat itu, tapi karena tiga hingga empat pekan setelahnya tidak ada kemajuan, makanya saya suruh kepala Bappeda, Pak Mustaqim, dan anggota DPRD untuk konsultasi progress PEN ke Jakarta," kata Merya. Merya mengaku tidak mengonfirmasi penyerahan uang dari Anto Emba ke Sukarman Loke, apalagi penyampaiannya ke Ardian.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asril mencecar Merya terkait pertemuannya dengan M Ardian. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Merya menyebut dirinya diperlakukan secara VIP dan tidak perlu menunggu lama untuk bertemu Dirjen.  Hal itu tidak terlepas dengan adanya La Ode M Syukur yang satu angkatan dengan Ardian di IPDN.

“Jadi memang Pak Dirjen saat itu akrab, ya, dengan Syukur?" tanya Asril yang langsung diiyakan Merya.

photo
Terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (tengah) berjalan keluar usai menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/7/2022).  - (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kesepakatan PEN

Merya mengatakan, tujuan bertemu Ardian adalah silaturahim sekaligus membicarakan dana PEN Kolaka Timur. "Beliau (Ardian) menyampaikan ada program PEN untuk Covid-19 untuk setiap daerah, dicoba saja untuk mengusulkan dana PEN," kata Merya menirukan saran Ardian.

Dalam pertemuan tersebut, Merya meminta bantuan dalam pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar untuk Kolaka Timur. Ardian hanya menyanggupinya sebesar Rp 300 miliar. Merya dalam BAP-nya meyakini Ardian menjadi pejabat yang berwenang menentukan suatu daerah dapat memperoleh dana PEN atau tidak.

Selanjutnya, Sukarman Loke menyampaikan kepada Anto Emba untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Dalam BAP Merya menyebutkan, dia percaya dalam mendapatkan dana PEN itu, selain ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi, ada permintaan 'lainnya' yang tidak tertulis seperti uang panjer sebagai tanda keseriusan. Hal itu sebagaimana disebut oleh Anto Emba.

"Masih tetap seperti keterangan ini?" tanya Jaksa Asril. "Iya karena Pak Anto Emba sampaikan ada permintaan dana dari Pak Sukarman," kata Merya.

Dalam dakwaan, disebutkan Ardian meminta fee sebesar 1 persen dari total usulan pinjaman daerah. Hal itu disampaikan lewat Laode Syukur. Selanjutnya, Merya meminta suaminya, Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar secara bertahap ke rekening Bank Mandiri atas nama L M Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode Syukur dan Sukarman Loke.

Kolaka Timur akhirnya tidak jadi menerima pinjaman PEN karena Merya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Merya dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah ditangkap pada 21 September 2021 di rumah jabatan Bupati Koltim. Merya kedapatan menerima suap Rp 250 juta dari Anzarullah terkait dana bencana alam.

Merya telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan pada 26 April 2022 oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kendari. 

Menelusuri Pembuatan Kain Sutra di Rumah Sutera

Harga kain sutra bergantung kerumitan pembuatan kain yang dijual.

SELENGKAPNYA

Diskon Tiket Pemilu Ala MK, untuk Sembilan Partai Parlemen

Dulu, Mahkamah mengabulkan permohonan Rhoma Irama dan menghapus diskriminasi.

SELENGKAPNYA

Jamiatul Kheir, Cikal Bakal Nasionalisme Islam

Jamiatul Kheir melahirkan tokoh dan pemimpin pergerakan Islam yang terkenal.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya