Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi para perwira tinggi Polri memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Kapolri: Sambo Perintahkan Pembunuhan

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana karena diduga memberikan perintah melakukan penembakan hingga Brigadir J meninggal dunia.

“Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE (Bharada Richard Eliezer) atas perintah dari FS (Ferdy Sambo). Setelah melakukan gelar perkara, Tim Khusus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Irjen Sambo diketahui juga sebagai atasan Bharada RE yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolri juga menegaskan, peran dari Irjen Sambo sebagai tersangka yang melakukan rekayasa skenario palsu untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolri, ada sejumlah fakta baru. Di antaranya, terkait peristiwa awal yang disebut sebagai insiden adu tembak antara Bharada RE dan Brigadir J. Dari hasil penyidikan, kata Sigit, fakta sebenarnya adalah Bharada RE yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J, sedangkan tersangka FS mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding.

“Untuk seolah-olah membuat kesan, terjadi tembak-menembak antara Bharada RE dengan Brigadir J,” ujar Kapolri.

Namun, dikatakan Kapolri, sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami apakah dalam aksi penembakan oleh Bharada RE kepada Brigadir J itu juga disertai dengan perbuatan Irjen Sambo. “Terkait apakah FS terlibat langsung dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir J itu, tim penyidikan masih terus mendalami,” ujar Sigit.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, selain menersangkakan Irjen Sambo, tim penyidikannya juga menetapkan inisial KM sebagai tersangka. Artinya, sampai saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. “Tersangka Bharada RE, tersangka Bripka RR (Ricky Rizal), tersangka KM (bukan anggota polisi), dan tersangka Irjen Pol FS,” kata Agus.

Agus menerangkan peran masing-masing keempat tersangka itu. Bharada RE, kata dia, adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Peran tersangka Bharada RE saat ini dalam status dilindungi sebagai justice collaborator. “Bharada RE membuat pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan yang membuat terjadinya (terbuka) ada tersangka-tersangka lainnya,” Agus menjelaskan.

photo
Timsus Polri bersama personel Brimob dan tim Inafis saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang digunakan untuk tempat tinggal ajudan guna melengkapi barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J. - (Republika/Thoudy Badai)

Sementara tersangka Bripka RR, lanjut Agus, adalah orang yang turut membantu yang menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Sedangkan tersangka KM, pun seperti tersangka Bripka RR. “Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J,” ujar Agus.

Terkait peran tersangka Irjen Sambo, kata Agus, adalah sebagai orang yang memerintahkan tersangka Bharada RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. “Tersangka Irjen FS menyuruh lakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga,” kata dia.

Atas peran dan perbuatan para tersangka itu, kata Agus, tim penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) menjerat keempat tersangka itu dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan dalam pasal tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto perbantuan untuk melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan.

“Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” kata Agus.

Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pada Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. Irsus juga melakukan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada E. Dari pemeriksaan itu, kata Agung, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa Sambo melakukan tindak pidana.

“Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,” kata Agung mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan. Menurut Agung, Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan atas perintah atasan. Pernyataan tertulis Bharada E tersebut dilengkapi dengan cap jempol dan materai.

Berdasarkan keterangan pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya telah mengakui turut serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun Bharada E menyebut aksi itu atas dasar perintah atasan dan tidak dilakukannya sendirian. “Atasannya itu, ada di lokasi saat menembak Brigadir J,” ujar Boerhanuddin. 

photo
Personel Brimob berjaga di Rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Durem Tiga Utara II, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Sejumlah personel dari Brimob, tim Inafis, Provos dan petugas Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang digunakan untuk tempat tinggal ajudan untuk melengkapi barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J. - (Republika/Thoudy Badai)

Saat ditanya apakah atasan Bharada E tersebut turut juga melakukan penembakan, Boerhanuddin enggan membeberkan. Hal tersebut dinilai menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini belum dapat dirilis ke publik. “Dia (Bharada E) sudah mengaku ikut menembak. Dia juga memang ikut melakukan (menembak Brigadir J), atas perintah dari atasan,” ujar Boerhanuddin.

Pengaburan Fakta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada pengaburan fakta dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dugaan tersebut muncul setelah Komnas HAM mendalami keterangan para saksi, dengan hasil pemeriksaan dari gawai milik para pihak yang diduga terlibat.

“Kemarin yang semestinya diserahkan ada 15 (gawai), baru diserahkan 10, hasil pemeriksaan kemudian kita dalami dan periksa secara internal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Selasa (9/8).

Taufan mengaku, timnya masih kesulitan untuk mengungkap kasus secara utuh apabila hanya mendengarkan keterangan peristiwa dari para saksi. Jadi, pendalaman isi gawai para pihak yang diduga mengetahui kasus pembunuhan tersebut, menurut dia, sangat membantu penyelidikan dalam mengungkap kematian Brigadir J.

“Seperti saya katakan tempo hari, akan sangat kesulitan mendengarkan keterangan dari orang per orang, dibantu oleh CCTV yang sekarang sedang dicari, (jadi) alat komunikasi menjadi data pendukung untuk memperjelas masalahnya,” tutur Taufan.

Namun, Taufan tidak menjelaskan secara perinci fakta-fakta apa saja yang menjadi kabur dalam peristiwa kematian Brigadir J. “Masih indikasi-indikasi hampir sama dengan yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) bahwa ada dugaan-dugaan, misalnya pengaburan fakta. Makanya pak kapolri mengambil tindakan meminta irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu,” ujar dia.

Karena dugaan adanya pengaburan fakta ini, Taufan memastikan timnya akan bekerja secara lebih maksimal, terutama untuk menemukan CCTV yang hilang. CCTV menjadi sangat penting agar penyelidikan tidak hanya bergantung pada keterangan dari para saksi ataupun tersangka saat ini.

“Selain CCTV itu apa? Jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang. Kalau keterangan orang per orang, coba dilihat, awal dikatakan begini, untuk pembandingnya kan sulit maka kembali ke dia, ketika dia mengubah keterangannya, konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, akan lebih mudah untuk mengonstruksikan peristiwanya,” ujar Taufan.

Ketika disinggung apakah yang dimaksud adalah penyataan Bharada E yang berubah, Taufan lantas membenarkan. Ia lantas menegaskan, semua keterangan dari pihak-pihak yang terlibat sudah dicatat timsus. Namun, Komnas HAM tetap akan menyelaraskan dengan bukti pendukung lain.

“Iya (Bharada E), sejak awal pun ketika dia mengatakan begini, begini, begini, Komnas HAM itu mencatat saja, bukan berarti kami sudah pasti menerima itu, tidak. Kita meng-cross check dengan keterangan lain, seperti saya katakan berkali-kali, di-cross check itu paling bagus kalau CCTV itu dapat,” ujarnya.

Komnas HAM juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo pada Kamis (11/8). Terkait materi atau gambaran apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM kepada Ferdy Sambo, Taufan enggan memberi tahu karena hal tersebut masuk ke ranah penyelidikan. “Kami sedang mencari jadwal yang pasti dan sedang bernegosiasi, tapi sebisa mungkin di Komnas HAM,” kata Taufan.

Pada hari ini, Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan terkait uji balistik dengan Tim Khusus (Timsus) Polri. Agenda tersebut sebelumnya mengalami penundaan beberapa kali karena permintaan dari Polri. “Kami sangat berharap timsus ataupun penyidik Mabes Polri supaya agenda besok (hari ini--Red) yang sudah disepakati betul-betul dipenuhi agar tidak tertunda-tunda,” ujar Taufan.

Dua Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi, berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengajuan justice collaborator oleh Bharada E, kemarin. Kepada media, Achmadi singkat menyampaikan maksud kedatangannya adalah berkoordinasi dan bertemu dengan penyidik, termasuk Bharada E.

photo
Suasana kediaman istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kunjungan LPSK tersebut dalam rangka pemeriksaan atau asesmen psikologis terhadap Putri yang sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sebagai korban dugaan pelecehan dalam kasus kematian Brigadir J. - (Republika/Thoudy Badai)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Selain ke Bareskrim Polri, LPSK juga mengagendakan untuk meminta keterangan dan asesmen Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait permohonan perlindungan sebagai saksi yang diajukan Putri.

Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pada Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. Irsus juga melakukan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada E.

Dari pemeriksaan itu, menurut Agung, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa Sambo melakukan tindak pidana. “Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,” kata Agung mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan.

Menurut Agung, Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan atas perintah atasan. Pernyataan tertulis Bharada E tersebut dilengkapi dengan cap jempol dan meterai.

'Brigadir J Ditembak tanpa Perlawanan'

Wakapolri periksa Irjen Sambo di tempat khusus Mako Brimob.

SELENGKAPNYA

Bharada E Mengaku Diperintah

LPSK meminta Bharada E hadir langsung dalam permohonan perlindungan.

SELENGKAPNYA