Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan aliran dana terlarang yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022). | Republika/Thoudy Badai

Tajuk

Temuan PPATK

Temuan PPATK ini memperbesar keraguan masyarakat mendonasikan hartanya ke lembaga filantropi.

Kita masih terkaget-kaget dengan penjelasan polisi terkait dengan penggunaan dana donasi yang dihimpun oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi akhirnya menetapkan empat pimpinan lembaga filantropi tersebut menjadi tersangka karena diduga melakukan penyelewengan dana donasi.

Saat kasus ACT masih bergulir di kepolisian dan belum masuk ranah pengadilan, ratusan lembaga filantropi lainnya diduga melakukan penyelewengan serupa. Kalau temuan ini benar, tentu sangat mengagetkan. Sebab, selama ini lembaga filantropi dinilai menjadi salah satu pihak yang sangat berjasa membantu masyarakat miskin dan masyarakat yang ditimpa bencana alam.

Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 176 lembaga filantropi menyelewengkan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh ACT. Data-data temuan itu telah diserahkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini dan aparat penegak hukum lainnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta Kamis (4/8), mengatakan, 176 lembaga filantropi ini melakukan penyelewengan dana dengan modus serupa ACT. Modusnya adalah menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi, dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus. PPATK melihat pengelolaan dana di 176 lembaga itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan, yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.

 
Kita sangat menyayangkan andai temuan PPATK tersebut memang benar adanya.
 
 

Kita sangat menyayangkan andai temuan PPATK tersebut memang benar adanya. Karena itu, kita berharap, Kementerian Sosial dan aparat penegak hukum dapat bergerak dengan cepat, sebagaimana yang dilakukan polisi terhadap dugaan kasus yang melilit ACT.

Gerak cepat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial setidaknya memberikan dua kepastian. Pertama, aparat penegak hukum bertindak adil karena tidak hanya mengusut ACT yang dalam dua bulan terakhir ini ramai menjadi pembicaraan. Namun, kepolisian memang ingin mengusut berbagai penyelewengan yang terjadi di lembaga filantropi.

Kedua, langkah cepat aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial juga dapat menghilangkan keraguan di tengah-tengah masyarakat. Kita mengetahui saat kasus ACT mencuat, muncul keraguan di masyarakat untuk mendonasikan dananya ke lembaga-lembaga filantropi.

Dengan adanya temuan PPATK ini, keraguan masyarakat untuk mendonasikan hartanya ke lembaga filantropi semakin besar. Apalagi, PPATK sama sekali tidak menyebut nama-nama lembaga filantropi yang diindikasikan melakukan penyelewengan seperti yang diduga dilakukan oleh ACT.

Kalau PPATK menyebutkan, satu per satu nama-nama lembaga filantropi yang diduga melakukan penyelewengan, masyarakat dapat memutuskan untuk sementara tidak akan mendonasikan hartanya ke lembaga tersebut dan memilih lembaga lain.

 
Kita sama-sama tahu lembaga filantropi di Tanah Air selama ini sudah sangat berperan, membantu masyarakat tidak hanya saat terjadi bencana, tetapi juga membantu masyarakat yang berada di garis kemiskinan. 
 
 

Akan tetapi, ketika tidak ada satu pun nama dari 176 lembaga filantropi yang diduga melakukan penyelewengan, masyarakat akan ragu untuk melakukan donasi terhadap ratusan lembaga filantropi yang ada di Tanah Air. Dana yang terkumpul dari masyarakat pun berpotensi berkurang.

Padahal, kita sama-sama tahu lembaga filantropi di Tanah Air selama ini sudah sangat berperan, membantu masyarakat tidak hanya saat terjadi bencana, tetapi juga membantu masyarakat yang berada di garis kemiskinan. Selama ini lembaga-lembaga filantropi sudah sangat besar jasanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Baik melalui pemberian bantuan tunai maupun melalui program-program yang membantu masyarakat tidak mampu untuk menghasilkan.

Sekali lagi kita berharap, masalah dugaan penyelewengan 176 lembaga filantropi ini tidak berhenti sampai di penemuan PPATK. Namun, aparat penegak hukum mau mengusutnya dan tidak tebang pilih. Begitu juga, Kementerian Sosial harus proaktif untuk mengawal dugaan penyelewengan ini dan mencabut izinnya, bila lembaga-lembaga tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Judi Daring Masih Marak

Pemblokiran 15 game online yang memuat unsur perjudian bukan yang terakhir.

SELENGKAPNYA

Buku Membangun Peradaban

Gelaran IBF patut diapresiasi sebagai ikhtiar membangun peradaban dengan meningkatkan literasi masyarakat.

SELENGKAPNYA