Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) memberikan keterangan pers terkait PSE di Labuan Bajo, NTT, Kamis (21/7/2022). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tajuk

Kisruh Komunikasi Beleid Kemenkominfo

Bagaimana mungkin Kemenkominfo tidak mampu mengomunikasikan programnya dengan baik ke rakyat?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di luar dugaan banyak pihak berani bertindak tegas. Menteri Johnny Plate dan anak buahnya memblokir akses internet ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sampai batas waktu akhir Juli lalu belum mendaftarkan entitasnya ke pemerintah.

Sampai dengan tenggat, ada 290 PSE asing yang mendaftar. Ada tujuh PSE yang kemudian diblokir, yakni Yahoo!, PayPal, Epic Games, Steam, DOTA, Counter Strike, dan Origin. Pemblokiran inilah yang mendulang protes keras, terutama dari nasabah PayPal. Sampai muncul bentuk protes di internet #BlokirKominfo.

Respons warganet, termasuk juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bisa dibilang amat keras dalam isu ini. Laman Kemenkominfo sempat diserang peretas. Berbagai tudingan soal meragukan kinerja Kemenkominfo, ketidakmampuan kader Nasdem Johnny Plate mengurus sektor informasi teknologi nasional, hingga kekhawatiran soal data pengguna merebak.

LBH Jakarta bahkan menyediakan hotline bagi user (pengguna) PayPal ataupun PSE lain yang merasa dirugikan untuk bisa menuntut pemerintah.

Bagi kementerian yang menyandang nama 'Komunikasi' ini tentu ironis. Bagaimana mungkin Kemenkominfo tidak mampu mengomunikasikan programnya dengan baik ke rakyat? Ada momen yang harusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Kemenkominfo untuk menggalang opini publik dan mendukung program pendaftaran PSE ini.

Namun, itu gagal. Yang terjadi sekarang, pendaftaran PSE malah dicap sebagai alat rezim untuk blokir konten ataupun isu mengintip percakapan WhatsApp dan lainnya.

 

 
Bagi kementerian yang menyandang nama 'Komunikasi' ini tentu ironis. Bagaimana mungkin Kemenkominfo tidak mampu mengomunikasikan programnya dengan baik ke rakyat?
 
 

 

Ada beberapa hal yang patut kita soroti terkait isu PSE ini. Pertama, pendaftaran PSE adalah sebuah kewajaran bagi negara berdaulat. Bukan cuma PSE, pendaftaran ini laiknya sebuah pendataan siapa pun yang memiliki kegiatan produksi atau perekonomian.

Untuk apa didaftar? Agar bisa didata siapa melakukan apa di wilayah hukum Indonesia. Untuk apa pendataan itu? Bermacam-macam, bergantung pada tujuan pendata. Misalkan pendataan perusahaan otomotif di Kementerian Perindustrian, atau perusahaan produk makanan di Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam bahasa Kemenkominfo, pendataan ini diperlukan untuk, "...proteksi bagi penyedia maupun penggunanya... Demikian pula dengan masyarakat, dengan terdaftarnya ini masyarakat terlindungi. Jadi hak-hak masyarakat apabila bertransaksi atau beraktivitas itu bila terjadi sesuatu mereka bisa melakukan komplain," ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani, pekan lalu.

Kedua, pendaftaran PSE ini pun memiliki dasar hukum yang kuat. Pertama, mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elekronik 2008. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Salah satu pertimbangan mengapa butuh pendataan PSE asing ataupun lokal tercantum di pon a PP No 71 Tahun 2019 yang berbunyi: "dalam rangka pendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah NKRI, maka perlu pengaturan menyeluruh pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik''.

 
Melihat tujuan pendaftaran yang masuk akal dan cukup jelas, rasanya yang agak bermasalah adalah strategi komunikasi pemerintah terkait beleid ini.
 
 

Melihat tujuan pendaftaran yang masuk akal dan cukup jelas, rasanya yang agak bermasalah adalah strategi komunikasi pemerintah terkait beleid ini. Dan untuk sekelas kementerian, strategi komunikasi yang diperlihatkan malah jadi blunder karena meresahkan masyarakat.

Harusnya, Kemenkominfo sudah memiliki strategi komunikasi sampai pada tahap pemblokiran. Bagaimana Kemenkominfo menggalang opini, pendataan adalah kewajiban.

Ketika ada ratusan PSE asing dan lokal disiplin mendaftar, mengapa yang sisa tujuh ini membangkang? Dengan demikian, publik diajak mendorong PSE yang mereka gunakan untuk patuh terhadap beleid pendataan.

Ketiga, pendataan ini di satu sisi menampilkan lubang tikus dari beleid Kemenkominfo. Lubang tikus itu adalah: Bagi PSE yang beridentitas permainan slot judi online bisa tetap terdaftar dan terdata. Lho kok PSE judi tidak diblokir?

Argumen Dirjen Aplikasi saat diwawancara sebuah jurnalis televisi dianggap amat tidak logis, bagi mereka (pengguna) yang mengerti aplikasi permainan kartu, domino, ataupun judi online. Inilah sisa persoalan pendaftaran PSE yang harus dijawab Kemenkominfo dalam hari-hari ke depan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

16 Kapal Gandum Siap Berangkat dari Odessa

Sebanyak 25 juta ton biji-bijian akan dikirim ke Afrika, Timur Tengah, dan bagian lain dunia.

SELENGKAPNYA

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Istri Sambo

Tiga pekan berlalu belum ada penetapan tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J.

SELENGKAPNYA

Epidemiolog Sarankan Setop PTM untuk Klaster Kelas

Dalam Surat Edarannya, Nadiem meminta setop sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak.

SELENGKAPNYA