Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan Denny Indrayana (kanan) berdiskusi usai mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022). | ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Nasional

Pangacara Yakini Kasus Mardani Bukan Penyuapan

Pengacara meyakini kasus Mardani bukan penyuapan, melainkan transaksi bisnis.

JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Mardani H Maming, Denny Indrayana, meyakini, kasus yang menimpa mantan bupati Tanah Bumbu itu bukan penyuapan, melainkan transaksi bisnis. Kemarin, KPK dan pihak Mardani sama-sama menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Saya berterima kasih...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Bank Digital Catat Lonjakan Penghimpunan Dana

Untuk meningkatkan kinerja pembiayaan, Blu berencana meluncurkan fitur pinjaman pada akhir 2022.

SELENGKAPNYA

KPK Disebut tak Berwenang Selidiki Kasus Mardani Maming

Sidang praperadilan bakal kembali digelar untuk mendengar jawaban dari pihak KPK.

SELENGKAPNYA

Kuasa Hukum Maming Tegaskan Kasusnya Adalah Perkara Bisnis

Tuduhan awal terhadap Maming adalah soal pemberian izin usaha pertambangan (IUP)

SELENGKAPNYA