Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Nasional

KPK: Pidana Lili Belum Bisa Dibuktikan

KPK menilai langkah Dewas untuk tidak melanjutkan sidang etik merupakan sikap yang tepat.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim perbuatan dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli Siregar belun dapat dibuktikan. Hal tersebut menyusul sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi batal digelar.

"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak, terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7).

Dia menjelaskan, Lili tidak dapat disidang lantaran sudah mengundurkan diri, sehingga bukan merupakan anggota KPK. Ali menegaskan, Dewan Pengawas (Dewas) hanya berwenang menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK sesuai dengan UU KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," katanya.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri usai bertemu dengan Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. - (Republika/Putra M. Akbar)

KPK menilai langkah Dewas untuk tidak melanjutkan sidang etik merupakan sikap yang tepat. Ali mengatakan, apabila sidang terhadap Lili terus dilanjutkan maka akan melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri. Ia mengeklaim KPK hingga saat ini menerapkan standar etik tinggi.

Menurutnya, bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik. Meski demikian, KPK hingga kini masih diam terkait kemungkinan untuk melanjutkan pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua KPK itu diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Namun, di tengah pelaksanaan sidang etik, Lili menyampaikan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo. Dewas KPK kemudian menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar gugur menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean.

Selanjutnya, kata Tumpak, pihaknya memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewan Pengawas dan pimpinan KPK.

“Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," tegas Tumpak. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Dewas juga diminta untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina ke aparat penegak hukum.

"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (13/7).

Dia menilai perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan mantan wakil ketua KPK itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, diantaranya suap atau gratifikasi.

"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

BI Kawal Pengembangan Mata Uang Digital

Eropa menghindari penggunaan uang digital sebagai alat investasi.

SELENGKAPNYA

Meneropong Masa Depan De Jong

Perwakilan MU dilaporkan telah berada di Barcelona untuk mendorong kepindahan Frenkie de Jong

SELENGKAPNYA

Dominasi Australia Belum Tergoyahkan

Australia mengalahkan Yordania dengan skor 78-60.

SELENGKAPNYA