Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan | ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Nasional

LPSK Beri Pemulihan Psikologis Korban Asusila di Jombang

LPSK telah menerima permohonan perlindungan para korban kasus Jombang sejak Desember 2019.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan upaya pemulihan kepada korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj’amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Salah satu bentuknya adalah pemulihan psikologis korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan lembaganya telah menerima permohonan perlindungan para korban kasus Jombang sejak Desember 2019. Kemudian LPSK ambil langkah melindungi korban sejak Januari 2020 silam.

LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting. Tujuannya agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara terang benderang.

"Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, perlindungan hukum pendampingan pada setiap pemeriksaan. Dan yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban," kata Susi di Jakarta, Rabu (13/7).

Susi menjelaskan pemulihan psikologis merupakan prosedur yang wajib diberikan pada korban kekerasan seksual. LPSK turut melakukan hal serupa kepada korban Herry Wirawan di Bandung dan korban JE di Malang. "Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang kami berikan kepada korban kasus kekerasan seksual," ujar Susi.

Susi memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan dalam kerangka upaya memprioritaskan pemulihan korban. Ia menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang selama ini dilakukan oleh LPSK selalu berorientasi pada korban.

Sebab, mereka merupakan pihak paling terdampak akibat peristiwa yang terjadi. "Oleh karena itu, prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya," ucap Susi.

Selain itu, LPSK telah memfasilitasi penghitungan ganti rugi atau restitusi untuk korban kasus kekerasan seksual baik perempuan dan anak. "Kesadaran aparat hukum untuk memasukan restitusi ke dalam tuntutan di pengadilan sudah cukup tinggi," lanjut Susi.

photo
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT. - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Ke depannya, Susi mendesak pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki potensi terjadinya peristiwa serupa. Susi berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual. "Jangan sampai ada korban lagi," sebut Susi.

Tersangka dugaan asusila kepada santriwati di Ponpes Maj’amal Bahrain Shiddiqiyah adalah MSA (42 tahun). Tersangka akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam hari setelah polisi melakukan upaya paksa penangkapan.

Upaya penjemputan paksa dilakukan hingga dua kali terhadap MSA. Usaha tersebut tergolong alot karena sejumlah simpatisan tersangka menghalangi upaya petugas Polda Jatim. Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh MSA terhadap santriwati dinyatakan lengkap pada Januari 2022. Polda Jatim pun memiliki kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

MSAT Segera Disidang

MSAT menyerahkan diri pada Kamis malam di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.

SELENGKAPNYA

Polisi Masih Gagal Tangkap MSAT

Ayah MSAT, pemilik Ponpes Shiddiqiyah mengaku akan menyerahkan anaknya ke polisi.

SELENGKAPNYA