Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). | ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Nasional

MSAT Segera Disidang

MSAT menyerahkan diri pada Kamis malam di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.

JOMBANG – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Jumat (8/7), melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka MSAT (42), yang merupakan putra daru pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini langsung dilakukan tak lama setelah MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam. "Pukul 09.30 WIB secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka (MSAT) dan barang bukti. Kemudian untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (8/7).

Totok menjelaskan, secara keseluruhan, berdasarkan laporan yang masuk, jumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh MSAT berjumlah lima orang. "Untuk korban jumlahnya ada lima," ujar Totok.

photo
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. - (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur, Sofyan mengonfirmasi pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka MSAT dan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka bakal didakwa melanggar Pasal Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujar Sofyan.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

photo
Warga menyaksikan upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Lewat operasi penangkapan yang digelar aparat kepolisian di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jatim, sejak Kamis (7/7) pagi, MSAT akhirnya menyerahkan diri pada Kamis malam sekitar pukul 23.35 WIB. Upaya penjemputan paksa dilaksanakan setelah MSAT beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Tersangka menyerahkan diri pukul 23.35 WIB. Kita bawa ke Polda Jatim," kata Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta, Jumat (8/7) dini hari WIB.

Upaya penjemputan paksa yang kedua kalinya terhadap MSAT dilakukan jajaran kepolisian sejak Kamis (7/7) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Selain karena banyaknya simpatisan tersangka yang menghalang-halangii, upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren juga tak kunjung membuahkan hasil karena yang bersangkutan bersembunyi. Hingga akhirnya yang bersangkutan baru menyerahkan diri menjelang pergantian hari.

"Yang bersangkutan ada di sekitar pondok pesantren," ujar Nico.

photo
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Saat proses penangkapan, polisi menangkap 321 massa simpatisan MSAT yang berupaya menghalang-halangi aparat. Namun, dari ratusan massa yang diamankan tersebut, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan intimidasi yang dialami korban kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Ploso, Jombang. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini.

"LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang domisili tempat tinggalnya tersebar di beberapa wilayah, dengan selalu dapat menghadirkan para saksi dan korban pada saat pemeriksaan di Polda Jatim ketika akan dimintai keterangan," kata Susilaningtias dalam keterangan pers, Jumat (8/7).

photo
Polisi siaga di depan gerbang masuk menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Menurut Susilaningtias, penangkapan terhadap MSAT dapat dibenarkan. Sebab, semakin cepat MSAT ditahan, maka lebih memberikan jaminan bagi keamanan korban yang mengaku sempat mengalami ancaman dari pihak MSAT.

"Karena informasi dari pihak korban, mereka kerap mendapatkan ancaman dari pihak pelaku. Hal itu cukup beralasan karena pelaku merupakan putra dari tokoh agama pemilik pondok pesentren yang memlliki pengikut cukup banyak di daerah tersebut," ungkap Susilaningtias.

Izin operasi

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

 
photo
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT. - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Dikatakn Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ujar Waryono.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Haji dan Internalisasi Tauhid

Persaksian tauhid tersebut semakin jelas ketika para hamba berthawaf tujuh kali putaran.

SELENGKAPNYA

Armuzna Jadi Periode Kritis Pelaksanaan Haji

Petugas tetap memberikan edukasi kesehatan saat di Armuzna.

SELENGKAPNYA

Wajib Menang demi Jaga Asa

Timnas Indonesia U-19 punya catatan mentereng setiap melawan Filipina.

SELENGKAPNYA