Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan aliran dana terlarang yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

PPATK Imbau Masyarakat Hati-Hati Salurkan Sumbangan

Kemensos mempersilakan ACT mengirim surat permohonan pembatalan pencabutan izin PUB.

JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika akan memberikan sumbangan. Imbauan ini disiarkan menyusul dugaan penyelewenangan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Pesannya ada resiko kalau publik nggak paham entitas tadi kredibel atau tidak. Publik nggak paham kemana dana dikelola oleh pengurusnya," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

Ivan mengingatkan agar polemik ACT ini tak membuat masyarakat berhenti saling membantu. Hanya saja, ia mengingatkan prinsip kehati-hatian harus dikedepankan.

"Ini pesan secara khusus karena bisa terjadi ke semua kita dari yayasan manapun juga. Harus kehati-hatian tanpa bermaksud membatasi sumbangan publik. Karena itulah yang harus dilakukan. Saling membantu," ujar Ivan.

Terkait kasus ACT, Ivan mengatakan, PPATK tidak merespons permintaan audiensi yang sempat dilontarkan Presiden ACT Ibnu Khajar terkait rekening yang diblokir. Ivan menegaskan, PPATK tidak punya kewajiban menginformasikan temuan kepada pihak terperiksa, dalam hal ini ACT.

"Tidak ada mekanisme audiensi itu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK," kata Ivan.

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan akan mengirim surat kepada PPATK terkait 60 rekening yang diblokir. Ibnu mengklaim pihaknya belum mengetahui detail informasi soal pemblokiran itu.

“Bisa jadi kami akan berkirim surat kepada PPATK. Kami ingin audiensi karena kemarin ke Kementerian Sosial (Kemensos) suasananya enak. Semoga nanti juga dengan PPATK berkirim surat ke sana,” kata Ibnu di kantor ACT di Jakarta, Rabu (6/7).

Menurut Ibnu, ACT juga akan mengirim surat kepada Kemensos untuk meminta permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hal tersebut dilakukan setelah Kemensos menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.

photo
Suasana konferensi pers terkait dugaan aliran dana terlarang yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

“Sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa melanjutkan izin PUB,” kata Ibnu.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman menjelaskan, pihaknya mempersilakan ACT mengirim surat permohonan pembatalan pencabutan izin PUB. Hanya saja, surat itu tak akan mengubah keputusan Kemensos.

"Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali)," kata Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7).

Kendati demikian, kata dia, ACT bisa mengajukan izin PUB baru. Pengajuannya harus dilakukan secara bertingkat.

Sesuai alamat kantornya, ACT harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Jika disetujui, baru bisa diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika mendapat lampu hijau, barulah mengajukan permohonan ke Kemensos. "Jadi skrining bertahap," kata Rasman. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kemensos Cabut Izin, ACT Patuh

ACT tetap menyalurkan dana yang terhimpun sebelum keputusan Kemensos ditetapkan.

SELENGKAPNYA

Tahlil untuk Eril Bergema di Depan Ka'bah

Ridwan Kamil beserta sang istri, Atalia Praratya, melantunkan tahlil untuk almarhum Eril di depan Ka'bah

SELENGKAPNYA

Puncak Tawakal

Pentingnya tawakal sepenuhnya kepada Allah setelah menyempurnakan gerak usaha.

SELENGKAPNYA