Sejumlah mahasiswa Papua di Bandung, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa terkait tewasnya tujuh warga sipil yang tertembak aparat keamanan di Paniai, Papua pada 2014 lalu. | ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Rei/Spt/14

Nasional

MA Diminta Segera Gelar Sidang Kasus Paniai

MA menerima 188 pendaftar calon hakim ad hoc sidang kasus Paniai.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Mahkamah Agung (MA) segera menyelenggarakan sidang kasus HAM berat Paniai berdarah. Komnas HAM tak ingin kasus ini berlarut-larut mandek di pengadilan.

"Pengadilan Paniai ini agar berjalan baik dan dipercaya masyarakat maka harusnya dipercepat. Dengan begitu mendesak kebutuhan menunjuk hakim," kata Amiruddin Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab kepada Republika, Ahad (3/7).

Amiruddin menegaskan pentingnya pembentukkan majelis hakim kasus Paniai dalam waktu dekat. Sebab, Majelis hakim punya tugas besar dalam memeriksa perkara Paniai guna menghadirkan rasa keadilan.

"Nah MA harus segera tunjuk hakim yang jadi majelis untuk memeriksa perkara ini," ujar Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin menyampaikan akan memantau langsung sidang Paniai ketika nantinya sudah dimulai. Ia berkomitmen mengamati proses persidangan tersebut. "Kami akan datang pantau ke sana. Termasuk saya sendiri untuk melihat prosesnya," ucap Amiruddin.

MA masih melakukan seleksi hakim ad hoc yang bakal menyidangkan perkara pelanggaran HAM berat Paniai 2014. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menjelaskan syarat pendaftar yaitu berusia 45-65 tahun, memiliki latar belakang hukum, dan berpengalaman di bidang hukum minimal selama 15 tahun.

Secara khusus MA mengharapkan kandidat hakim memiliki keahlian khusus tentang pelanggaran HAM berat atau hukum HAM internasional "Jumlah pendaftar keseluruhan adalah 188 orang, terdiri dari 148 laki-laki, dan 40 perempuan," kata Sobandi kepada Republika, Ahad.

Sobandi tak memerinci latar belakang para pendaftar yang sudah melengkapi berkas. Hanya saja, mereka terdiri dari advokat, akademisi, TNI, ASN, mantan hakim ad hoc tipikor, karyawan swasta, pejabat publik, dan pensiunan ASN.

"Mereka belum terpilih karena masih ada proses lanjutan," ujar Sobandi.

Sobandi juga menyebut Panitia Seleksi (Pansel) sudah menuntaskan rapat akhir terkait pendaftaran yang ditutup pada Kamis lalu. Pansel telah mengambil beberapa keputusan menyangkut nama-nama yang terpilih ke proses berikutnya.

"Keputusan akhir akan diumumkan di hari Senin 4 Juli sore," ucap Sobandi.

Selain itu, Sobandi menerangkan hakim ad hoc yang terpilih nantinya tidak akan terikat pekerjaan penuh waktu. Sebab. MA akan menerapkan sistem penugasan detasering.

"Artinya, hakim ad hoc tidak akan ditempatkan permanen di pengadilan, tetapi hanya akan dipanggil ketika ditugaskan atau ada perkara. Larangan rangkap jabatan juga hanya diharuskan ketika sedang memeriksa atau mengadili perkara," kata Sobandi.

Sebelumnya, tim penuntutan pelanggaran HAM berat di Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas perkara tersangka IS terkait peristiwa Paniai Berdarah 2014 lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penuntutan segera menyusun dakwaan dan selanjutnya akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4).

IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu. Tersangka IS dituding bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai.

Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kejakgung Meralat, Buron Suryadi Darmadi Masih WNI

Meskipun masih WNI, Suryadi Darmadi masih masuk kotak buronan.

SELENGKAPNYA

Menko PMK: Stunting Disebabkan Pola Makan Salah

Kesalahan yang menyebabkan stunting tinggi adalah kesalahan pola makan pada anak.

SELENGKAPNYA

Layanan di Arafah dan Haji Akbar

Selain perbaikan AC, Arafah kali ini akan dilengkapi dengan fasilitas toilet yang jauh lebih banyak.

SELENGKAPNYA