Adiwarman A Karim | Daan Yahya | Republika

Analisis

Berakhirnya Era Unit Usaha Syariah Bank

Kewajiban spin off setelah hampir 25 tahun ini akan mengubah lanskap industri perbankan syariah Indonesia.

Oleh ADIMARWAN A KARIM

OLEH ADIMARWAN A KARIM

Sesuai UU Perbankan Syariah, tenggat kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional (BUK) akan segera berakhir tahun 2023. Keberadaan UUS diawali dengan UU Perbankan No 10 Tahun 1998, yang membolehkan BUK menjual produk syariah melalui unit tersendiri, yang direspons oleh banyak BUK mendirikan UUS mereka pada awal tahun 2000-an.  

Setelah berjalan 10 tahun, UU Perbankan Syariah No 21 Tahun 2008 memberikan tenggat 15 tahun lagi untuk kewajiban spin off UUS mereka. Selama hampir 25 tahun UUS menikmati berbagai keistimewaan yang tidak dimiliki oleh Bank Umum Syariah (BUS). Sedikitnya ada 21 kemudahan yang dinikmati UUS dibandingkan BUS. Ini menimbulkan level of playing field yang tidak setara antara BUS dan UUS.

Secara teoretis, UUS diperkirakan dapat berkembang jauh lebih cepat dibandingkan BUS, dengan keistimewaan yang dinikmati UUS. Namun secara praktik, pertumbuhan UUS tidak lebih baik daripada BUS.

Hanya ada empat UUS yang relatif besar asetnya, sedangkan 17 UUS lainnya memiliki aset di bawah Rp 10 triliun. Dari enam UUS besar saat ini, hanya satu yang dimiliki oleh BUK BUMN. Lima lainnya dimiliki oleh BUK dengan pemegang saham mayoritas asing.

Kewajiban spin off setelah hampir 25 tahun ini akan mengubah lanskap industri perbankan syariah Indonesia. Ada beberapa skenario yang dapat dipilih oleh BUK pemilik UUS. Skenario pertama, melakukan konversi seluruh BUK menjadi BUS.

Strategi ini relatif lebih mudah dan memiliki tingkat keberhasilan tertinggi. Konversi Bank Susila Bakti menjadi Bank Syariah Mandiri, Bank Harfa menjadi Bank Panin Syariah mengubah BUK beraset kecil menjadi BUS beraset di atas sepuluh triliun.

 
Kewajiban spin off setelah hampir 25 tahun ini akan mengubah lanskap industri perbankan syariah Indonesia.
 
 

Konversi Bank Swaguna menjadi Bank Victoria Syariah, Bank UIB menjadi BCA Syariah, Bank Tugu menjadi Bank Mega Syariah, Bank Maybank Indocorp menjadi Bank Maybank Syariah Indonesia menempatkan mereka pada posisi jauh lebih lebih dibandingkan sebelum konversi. Keberhasilan konversi ini juga dialami dua BUK yang memiliki UUS dan dimiliki oleh Pemda, yaitu konversi BUK Bank Aceh menjadi BUS Bank Aceh dan Bank NTB menjadi BUS Bank NTB.

Skenario kedua, melakukan spin off UUS menjadi BUS. Strategi ini juga memiliki tingkat keberhasilan tinggi. UUS Bank BNI menjadi Bank BNI Syariah, UUS Bank BRI menjadi Bank BRI Syariah, UUS Bank BTPN menjadi Bank BTPN Syariah merupakan bukti keberhasilan strategi spin off menjadi BUS beraset puluhan triliun rupiah. UUS Bank BJB menjadi Bank BJB Syariah, UUS Bank Bukopin menjadi Bank Bukopin Syariah melengkapi narasi strategi ini.

POJK No 59 Tahun 2020 mengatur dua cara spin off pemisahan. Pertama, dengan cara mendirikan BUS baru. Kedua, dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada. BUK yang melakukan penyertaan modal karena melakukan pemisahan UUS dikecualikan dari persyaratan tingkat Kesehatan bagi bank, yang akan melakukan penyertaan modal sesuai dengan POJK mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.

BUK yang memiliki UUS dapat mengajukan permohonan persetujuan untuk melaksanakan sinergi perbankan dengan BUS hasil pemisahan. Dalam kerangka sinergi tersebut, pendirian BUS hasil pemisahan harus memenuhi modal disetor paling sedikit Rp satu triliun untuk anggota Kelompok Usaha Bank, dalam bentuk tunai.

 
Tampaknya OJK telah mengantisipasi berakhirnya era UUS, yang diamanatkan UU untuk kewajiban spin off dengan menyiapkan dua POJK ini.
 
 

POJK No 28 Tahun 2019 mengatur tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Dengan sinergi ini diharapkan, dapat meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya BUK oleh BUS, yang memiliki hubungan kepemilikan dalam kerangka Kelompok Usaha Bank. Salah satu implementasinya, BUS dapat memanfaatkan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor.

Tampaknya OJK telah mengantisipasi berakhirnya era UUS, yang diamanatkan UU untuk kewajiban spin off dengan menyiapkan dua POJK ini. Sebagian besar dari 21 kemudahan yang selama ini dinikmati UUS akan tetap dapat dilakukan dengan adanya dua POJK ini dan kemungkinan POJK lainnya. 

Bedanya adalah kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati BUS anggota KUB akan lebih terukur, sehingga level of playing field antara BUS yang bukan anggota KUB, dan BUS yang anggota KUB, menjadi lebih setara. Hal ini tidak terjadi pada era UUS.

Kemudahan yang dinikmati UUS selama hampir 25 tahun dibangun dengan infant industry argument, yaitu industri yang baru tumbuh perlu dilindungi dengan memberikan kemudahan-kemudahan sampai industri tersebut dewasa, stabil, dan mampu bersaing.

 
Mengambil contoh industri mikro komputer di Brazil tahun 80-an, industri itu dimanjakan oleh berbagai kemudahan, yang menyebabkannya tidak dapat pernah dewasa dan tidak memiliki daya saing. 
 
 

Thomas Oatley, profesor Tulane University, dalam bukunya International Political Economy menjelaskan kapan, berapa lama, berapa besar kemudahan itu diberikan kepada industri yang baru tumbuh. 

Eduardo Luzio, profesor Universidade de São Paulo, dalam bukunya The Microcomputer Industry in Brazil menjelaskan bahaya proteksi yang diberikan kepada industri yang baru tumbuh tanpa adanya batasan waktu, kualitas, dan kuantitas.

Mengambil contoh industri mikro komputer di Brasil pada tahun 1980-an, industri itu dimanjakan oleh berbagai kemudahan, yang menyebabkannya tidak dapat pernah dewasa dan tidak memiliki daya saing. Kita bersyukur DPR dan pemerintah dengan jeli telah memberikan batasan waktu dalam UU Perbankan Syariah tahun 2008 untuk mencegah hal itu terjadi di industri perbankan syariah. Dua puluh lima tahun adalah masa yang cukup bagi industri perbankan syariah tumbuh dewasa. 

 
Berakhirnya era UUS dalam perbankan, membuka peluang baru.
 
 

Dalia Ibrahim Mustafa, peneliti University of Jordan, dalam risetnya “Infant Industries Protectionism: The Case of Automobile Industry in Malaysia” menjelaskan, negara yang menerapkan proteksi dengan infant industry harus menerapkan dua hal yang sangat penting.

Pertama, menentukan jangka waktu proteksi. Kedua, harus selalu dimonitor agar industri yang diproteksi menampilkan kondisi yang sesungguhnya. Proteksi pada hakikatnya bukanlah untuk proteksi, ia harus menjadi masa transisi menuju kemampuan bersaing.

Jawad Ali dan Omar Salah, para peneliti King & Spalding, dalam riset mereka “Pyrrhic Victory for Islamic Finance: The Further Growth of the Islamic Finance Industry” memberikan kesimpulan menarik. Pertama, bank syariah sudah berkembang, bukan lagi anak kecil berusia 10 tahun. Kedua, sebagai orang dewasa, tidak ada alasan untuk menunggu lebih lama.  

Berakhirnya era UUS dalam perbankan, membuka peluang baru. Pertama, Indonesia akan memiliki BUS baru hasil konversi dan spin off yang dewasa dan mampu bersaing.

Kedua, kolaborasi antara BUK induk dan BUS dalam kerangka Kelompok Usaha Bank akan menimbulkan harmonisasi prinsip syariah, yang rahmatan lil alamin dengan dinamika perkembangan bisnis. Ketiga, pengembangan dan penguatan sektor keuangan akan dicapai lebih cepat dan sehat oleh para pelaku yang dewasa dan mampu bersaing.

Muslim Terbaik

Mari berikhtiar menjadi Muslim terbaik.

SELENGKAPNYA

Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK

Laju vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak masih berjalan relatif lambat.

SELENGKAPNYA

Layanan di Arafah dan Haji Akbar

Selain perbaikan AC, Arafah kali ini akan dilengkapi dengan fasilitas toilet yang jauh lebih banyak.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya