Menkumham Yasonna H Laoly. | Prayogi/Republika.

Nasional

Yasonna: Visa Rumah Kedua untuk WNA Menetap di Indonesia

Indonesia menyediakan layanan visa rumah kedua kepada WNA yang ingin menetap.

JAKARTA -- Indonesia menyediakan layanan visa second home atau rumah kedua kepada warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Untuk mendapatkan visa ini, WNA harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia.

"Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menkumham Yasonna H Laoly saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/6).

Ia menjelaskan, visa yang merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja ini dapat digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia. Visa rumah kedua juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.

photo
Seorang WNA berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022). - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, Kemenkumham juga memberikan layanan visa dan izin tinggal bagi eks WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia. Tujuannya agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan.

Kemenkumham juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan ini memungkinkan anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Aturan ini juga berlaku bagi anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara "Lus Soli" dan menjadi anak berkewarganegaraan ganda. Mekanismenya, pengajuan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui Menkumham  paling lambat Mei 2024. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Daerah Siap Uji Coba MyPertamina

Daerah siap menjalankan uji coba pembelian Pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina.

SELENGKAPNYA

Hargai Perbedaan Waktu Idul Adha

MUI mengimbau agar semangat hari raya kurban diwujudkan dalam kehidupan umat Islam.

SELENGKAPNYA

NATO: Rusia adalah Ancaman Langsung

Untuk kali pertama, Jepang, Australia, Korea Selatan, dan Selandia Baru hadir di KTT NATO.

SELENGKAPNYA