Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy Santi Warastuti menangis ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Komisi III DPR Serap Masukan Soal Ganja Medis

Masukan dari berbagai pihak soal ganja medis akan diteliti secara lebih komprehensif.

JAKARTA -- Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis pada Kamis (30/6). Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan, Komisi III akan mempertimbangkan semua masukan dari berbagai pihak.

"Komisi III akan mempertimbangkan masukan tersebut di dalam proses pembahasan RUU tentang Narkotika, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama dengan pemerintah," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

RDP dihadiri Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Prof Musri Muswan dan Direktur Eksekutif YSN Dhira Narayana. YSN adalah lembaga riset dan advokasi resmi tentang berbagai aspek yang menyelimuti tanaman ganja. Hadir juga pemohon Uji Materil UU Narkotika Santi Warastuti dan kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang.

photo
Orang tua dari anak yang mengidap cerebral palsy Santi Warastuti (kiri) bersama Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Prof Musri Musman (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). - (Prayogi/Republika. )

Santi Warastuti optimistis tuntutannya dapat segera dikabulkan. "Insya Allah Bismillah saya optimistis untuk pelaksanaan ganja medis di Indonesia tapi memang harus sabar, harus menunggu kebijakan dari pemangku kebijakan," kata Santi di Kompleks Parlemen Senayan.

Ia masih harus menunggu dari pemegang kebijakan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kebutuhan ganja untuk pengobatan anaknya dia nilai mendesak. Namun ia menghormati proses yang akan dilalui ke depan.

"Kalau seberapa urgen, ya saya urgen sekali. Pengin secepatnya pulang ini langsung dapat, tapi banyak step yang harus dilalui. Jadi kita lihat dulu dan kita nikmati prosesnya," tuturnya. 

Prof Musri mengatakan, cannabidiol (CBD) yang merupakan salah satu senyawa aktif di dalam ganja tidak akan menimbulkan adiksi jika penggunaannya terkontrol. "Sudah ditemukan bukti bahwa pemberian 300 miligram hingga 600 miligram per hari kepada para penderita celebral palsy tidak mendatangkan mabuk, tidak membahayakan, tidak mendatangkan adiksi," kata Musri.

Musri juga mengungkapkan, minyak biji ganja mengandung banyak manfaat, salah satunya edestin dan albumin. Daya cerna yang diberikan minyak ganja itu, kata dia, mampu diserap 100 persen oleh tubuh sehingga tidak ada istilah akan meracuni dan memabukkan. Minyak biji ganja juga mengandung omega 6 dan omega 3, vitamin B1 dan B2 yang bermanfaat.

Bukan hanya itu, Musri membeberkan manfaat ekonomi jika ganja dijadikan obat-obatan, yaitu sekitar Rp 34,8 triliun. "Saya informasikan, bila seribu hektare area tanah yang tidak subur diberikan ke saya, maka saya akan bisa menghasilkan minyak cannabinois dengan total anggaran Rp 34,8 triliun satu tahun hasilnya," kata Musri.

photo
Santi Warastuti (kiri) bersama Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Prof Musri Musman (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis. - (Prayogi/Republika.)

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengaku takjub mendengar nilai ekonomi ganja. Namun, ia mengingatkan agar senyawa THC yang terkandung di dalam ganja bisa diminimalisasi.

"Subhanallah luar biasa ini cuma dengan seribu hektare. Ini sangat menarik nilai ekonomis dan kesehatannya luar biasa. Cuma ada satu senyawa THC yang mungkin kita minimalisasi," ujarnya.

Desmond J Mahesa, wakil ketua Komisi III DPR dari Fraksi Greindra mengatakan, masukan dari berbagai pihak akan diteliti secara lebih komprehensif. Jika telah mendapat hasil, Panja RUU Komisi III akan menyarankan agar pemerintah mengeluarkan ganja dari daftar narkotika golongan I ke golongan II atau golongan III agar bisa diakses untuk aspek kesehatan.

"Tentunya perumusan pasal-pasal ke depan adalah melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan. Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisasi wilayah-wilayah melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar," ujarnya.

photo
Santi Warastuti (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). - (Prayogi/Republika.)

Bagi pihak yang kontra legalisasi ganja medis, Komisi III akan menggelar kelompok diskusi terarah (FGD) dengan melibatkan pakar di bidang kesehatan. "Ini harus ada kajian yang lebih jelas mudharat dan manfaatnya," kata dia.

Pada Rabu (29/6), Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, ganja medis memang dilegalkan di sejumlah negara, bahkan untuk nonmedis. Namun, tidak berarti itu sepenuhnya aman.

"Jika penggunaan tidak (diawasi) ketat, bisa terjadi penyalahgunaan yang menyebabkan konsekuensi kesehatan bagi penggunaannya," kata dia melalui akun Twitter miliknya.

Menurut dia, dari banyak studi tentang ganja, beberapa bisa menjadi obat. Di Amerika Serikat, obat ganja nabati (Epidiolex) yang mengandung CBD digunakan untuk kejang serta kelainan genetik langka.

Ada juga dua obat sintetis tetrahydrocannabinol (THC) untuk mengobati mual pada pasien kanker dan meningkatkan nafsu makan pada pasien HIV/AIDS. Namun, belum ada bukti obat dari ganja bisa lebih baik. "Sebab, belum ada juga penyakit yang obat primernya adalah ganja," kata dia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (29/6) mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian. Dalam waktu dekat, Kemenkes akan mengeluarkan regulasi penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

photo
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama prajurit TNI dan anggota Polri mencabuti tanaman ganja untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan Pegununungan Seulawah, Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (18/5/2022). - (ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.)

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan, MUI akan membahas permintaan fatwa tentang ganja untuk medis dalam rapat pimpinan. MUI dalam memberikan solusi keagamaan mempertimbangkan kemaslahatan umum secara holistik.

Kajian yang akan dilakukan MUI terkait ganja, lanjut Kiai Miftah, memperhatikan berbagai aspek. "MUI akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini. Dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, dan dampak yang ditimbulkan," kata dia kepada Republika, Rabu (29/6).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menyebut permintaan fatwa tentang ganja untuk keperluan medis akan ditindaklanjuti. "Kami apresiasi dan akan tindaklanjuti permintaan tersebut dengan pengkajian dalam perspektif keagamaan," katanya.

Kiai Ni'am mengungkapkan, fatwa merupakan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. "Jadi basisnya adalah pertanyaan dari masyarakat," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pelindo Bidik Pendapatan Rp 30,4 Triliun 

Capaian positif Pelindo pada 2021 sejalan dengan program merger yang telah dijalankan.

SELENGKAPNYA

Jangan Ada Lagi Kerusakan di Ukraina

Peperangan Rusia-Ukraina telah menyebabkan ancaman krisis pangan global.

SELENGKAPNYA

Hargai Perbedaan Waktu Idul Adha

MUI mengimbau agar semangat hari raya kurban diwujudkan dalam kehidupan umat Islam.

SELENGKAPNYA