Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

‘Batasi Aturan Penghinaan Presiden’

Penyusun undang-undang sebaiknya menghilangkan ruang multitafsir.

JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva berharap, pemerintah dan DPR dapat memuat penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembatasan untuk mencegah munculnya 'pasal karet'.

"Tanpa ada pembatasan, itu menjadi pasal karet karena menyangkut presiden. Itu menjadi sangat penting dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan kehormatan dan martabat presiden," kata Hamdan dalam acara bertajuk RKUHP: Menyoal Pasal Penghinaan Pemerintah yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Rabu (29/6).

Hamdan berharap agar penyusun undang-undang memberikan penjelasan lengkap dalam RKUHP sehingga ruang multitafsir untuk pasal penghinaan presiden bisa hilang. Hamdan berpandangan bahwa masyarakat di negara demokrasi memang memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, serta menyampaikan atau mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pemerintah.

"Masalahnya adalah sejauh mana cara penyampaian kritik itu sehingga tidak menyentuh hal-hal yang sangat berkaitan dengan personal," ucap dia.

Dalam draf RKUHP yang beredar, penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Namun, pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dalam RKUHP merupakan delik aduan atau hanya presiden atau wakil presiden yang boleh melaporkan jika ada penghinaan terhadap dirinya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, adanya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP karena presiden adalah sosok pemimpin negara yang harkat dan martabatnya perlu dilindungi.

"Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, boleh dong menuntut. Presiden ini juga seperti itu, beliau kan juga manusia," ujar Bambang.

Saat ini, sudah tak ada dinamika penolakan di antara semua fraksi terkait RKUHP. Jika tak ada halangan, ia berharap kitab hukum tersebut dapat selesai pada masa sidang DPR kali ini, yang akan berakhir pada 7 Juli mendatang.

Kendati demikian, ia mengatakan, DPR mengutamakan kesesuaian prosedur dalam pengesahan suatu undang-undang, termasuk RKUHP. Komisi III tak tergesa-gesa untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang kali ini.

Sebelum disahkan, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap pemerintah memprioritaskan keterlibatan publik dalam RKUHP. "Saya termasuk yang meminta agar ini dibuka kembali diberi ruang kepada elemen sipil untuk berpartisipasi," ujar Nasir saat dihubungi.

Ia mengamini, ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang dilandaskan oleh nilai-nilai yang dibangun pemerintah kolonial Belanda pada masa prakemerdekaan Indonesia. Tujuan dari semangat kolonialisme itu adalah menjaga kekuasaannya.

Karena itu, ia mengatakan, partisipasi publik sangat penting dalam pembahasan kembali RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Hal tersebut merupakan bagian dari asas keterbukaan, yang juga dapat menjadi media sosialisasi hukum pidana baru kepada publik.

photo
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). - (Prayogi/Republika.)

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, ‘bola’ pengesahan RKUHP saat ini kini berada di tangan pemerintah. Dalam rapat terakhir dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pemerintah meminta dua pasal dalam RKUHP dihapus.

Kedua pasal, yakni pasal yang mengenai dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dan pasal soal advokat yang curang. "Itu mengakomodasi masukan dari masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej berharap, draf tersebut dapat diselesaikan pada pekan ini. Saat ini, masih ada sejumlah perbaikan dalam RKUHP.

"Nanti kalau kita lempar, ternyata masih koreksi, ribut lagi. Kita masih membahas, ya mudah-mudahan dalam minggu ini mudah-mudahan selesai," ujar dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Himbara Fasilitasi Pembiayaan Kendaraan Listrik

Salah satu upaya mengurangi emisi karbon dengan kendaraan listrik.

SELENGKAPNYA

Jokowi Ajak G-7 Atasi Krisis Pangan

Rantai pasok global yang terimbas perang Ukraina-Rusia harus segera dipulihkan. 

SELENGKAPNYA

MyPertamina Jadi Syarat Beli Pertalite dan Solar

Kebijakan syarat MyPertamina ini mendapatkan ragam komentar dari masyarakat.

SELENGKAPNYA