Nasional
DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis
Di beberapa negara, ganja bisa dipakai untuk pengobatan. UU di Indonesia masih belum memungkinkan.
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons viralnya video Santi Warastuti, seorang ibu yang menuntut agar dilakukan legalisasi ganja untuk keperluan medis. Dasco mengatakan, pihaknya akan mengkaji terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis.
Dasco menuturkan, di beberapa negara, ganja bisa dipakai untuk pengobatan. Namun, di Indonesia undang-undangnya masih belum memungkinkan.
"Sehingga, nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Dasco mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan komisi terkait. Termasuk apakah juga akan dibahas dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ya nanti kita coba koordinasikan," ujarnya.
Video Santi yang membawa poster bertuliskan "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan di tengah car free day di Jakarta, Ahad (26/6). Terkait hal itu, polisi menegaskan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan UU, kalau mau mengubah UU itu, kewenangannya bukan di kita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi brg anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget .. Pas aku deketin beliau nangis .. pic.twitter.com/qhRzRg6Zfg — andienaisyah (andienaisyah) June 26, 2022
Zulpan enggan berspekulasi soal aksi Santi pada Senin pagi. Ia mengatakan, polisi menyerahkan keputusan penggunaan ganja itu kepada pihak kedokteran. “Itu wewenang dokter ya," ujar dia.
Laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan, penggunaan ganja di negara yang telah melegalkannya terus meningkat. Hal itu bertambah saat lock down karena Covid-19.
Proporsi orang dengan gangguan kejiwaan dan bunuh diri yang terkait dengan penggunaan ganja secara teratur telah meningkat.
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam laporan tahunan pada Senin (27/6) mencatat, ganja telah lama menjadi obat yang paling banyak digunakan di dunia dan penggunaan itu meningkat. Sementara itu, ganja di pasaran semakin kuat dalam hal kandungan tetrahydrocannabinol (THC). Kandungan tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan atau kategori narkoba di Indonesia.
Berbagai negara bagian Amerika Serikat telah melegalkan penggunaan ganja nonmedis pada 2012. Uruguay melegalkannya pada 2013, seperti halnya Kanada pada 2018. Wilayah lain telah mengambil langkah serupa, seperti Thailand.
"Proporsi orang dengan gangguan kejiwaan dan bunuh diri yang terkait dengan penggunaan ganja secara teratur telah meningkat," tulis laporan itu yang dilansir Reuters.
View this post on Instagram
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Penanganan PMK Dianggarkan Rp 4,6 Triliun
Anggaran PMK dimasukkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
SELENGKAPNYAPemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings
Pemprov DKI mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
SELENGKAPNYA