Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kiri), Wamenkeu Suahasil Nazara (ketiga kiri) usai Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Ko | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

RUU Pemekaran Papua Ditargetkan Sah Akhir Juni

Mendagri mengeklaim pemekaran Papua adalah aspirasi rakyat.

JAKARTA -- Komisi II DPR menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua disahkan pada 30 Juni 2022. Panitia Kerja (Panja) pembahasan tiga RUU yakni tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah juga sudah dibentuk pada Selasa (21/6).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja dengan pemerintah mengatakan telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPD dan pemerintah. Selanjutnya hari ini (2/6) Komisi II DPR akan mulai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Gubernur Papua serta pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua (DPRP).

"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada rapat paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," tutur Doli.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengatakan pemekaran di Papua merupakan wujud implementasi otonomi daerah. Tujuannya untuk dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dalam rangka keutuhan dan tegak-nya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Atas dasar tersebut, Komisi II DPR akan melaksanakan kewenangan dalam legislasi yaitu pemekaran di provinsi berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyatakan pemerintah dan DPR RI bisa melakukan pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi daerah otonomi untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan layanan publik," kata Saan.

Dia menjelaskan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Selain itu menurut dia, juga berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, yang menjadi tujuan pemekaran wilayah Papua.

"Pemekaran di Provinsi Papua berbeda dengan pemekaran daerah yang mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran di Papua sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yaitu pemekaran di wilayah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan tanpa melalui daerah persiapan," ujarnya.

photo
Peta pembagian wilayah adat Papua. - (Bappenas)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeklaim, aspirasi pemekaran wilayah Papua tidak hanya berasal dari pemerintah, melainkan juga masyarakat. Dia menyebutkan, dalam berbagai kunjungan presiden dan jajarannya, pemerintah menerima banyak delegasi-delegasi yang menginginkan adanya pemekaran wilayah di Papua. Karena itu pemerintah menyetujui tiga RUU terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang menjadi usulan inisiatif Komisi II DPR untuk mulai dilakukan pembahasan.

Tito mengatakan, Kemendagri sudah menerima kedatangan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Jumat pekan lalu. Gubernur Papua menyampaikan surat secara resmi yang menyatakan, ide pemekaran provinsi di Bumi Cendrawasih sudah ada pada 2014 dan Merauke sudah menyampaikan ide tersebut sejak 20 tahun lalu untuk Papua Selatan.

"Kalau kita dimekarkan pasti diikuti dengan kemauan bersatu, bagaimana membangun, percepatan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Lukas usai pertemuan tersebut dikutip rilis pers Kemendagri, pekan lalu.

photo
Polisi menyemprotkan air untuk membubarkan para pengunjuk rasa yang tergabung dari berbagai elemen mahasiswa di Jalan Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. - (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Sejak 2014, Enembe mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar wilayah Papua dapat dimekarkan menjadi tujuh provinsi berdasarkan wilayah adat. Sekarang daerah existing terdiri atas dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.

Enembe berharap, langkah pemekaran tersebut dapat mempercepat pembangunan di Papua. Sementara itu, Mendagri Tito mengamini sejak dulu Lukas Enembe telah mengusulkan pemekaran di wilayah Papua agar menjadi tujuh provinsi.

Kangkah Enembe tersebut berkebalikan dengan sikap Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sejauh ini belum memberikan persetujuan resmi dan menyeluruh atas pemekaran Papua. Sejauh ini, aksi-aksi penolakan pemekaran papau telah menelan dua korban jiwa di Papua. Sementara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) juga menyatakan akan meningkatkan serangan terkait penolakan pemekaran Papua. 

Pembagian Daerah Pemekaran Baru

Provinsi Papua Selatan:

Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mapi, dan Kabupaten Asmat.

Provinsi Papua Tengah:

Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deian.

Provinsi Papua Pegunungan Tengah

Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mambramo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan Kabupaten Enduga.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Lobster dan Mafia

Penyelundupan benih bening lobster masih berlangsung karena pelaku utamanya belum tertangkap.

SELENGKAPNYA

Mengawal Penerapan Pajak Karbon

Beban pajak karbon akhirnya diteruskan produsen ke konsumen.

SELENGKAPNYA

Persaudaraan dalam Islam

Persaudaraan merupakan tuas naik dan turunnya kemakmuran dan kesejahteraan suatu bangsa.

SELENGKAPNYA