Berkas. Berkas Pendaftaran Pemilu 2019 Partai Solidaritas Indonesia di KPU Pusat, Jakarta, Ahad (15/10/2019). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan perbaikan setelah pendaftaran di lakukan (10/10) namun kedatangan PSI ke KPU tanpa kehadiran Kader | Republika/Iman Firmansyah

Nasional

Hakim Minta PSI Perbaiki Gugatan Verifikasi Parpol

Pemohon dinilai seolah-olah menguji norma yang belum pernah diputus MK.

JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal Dea Tunggaesti menggugat Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu.

Dalam sidang pendahuluan, para Hakim MK memberikan nasihat kepada PSI mengenai kedudukan hukum dan asas ne bis in idem. PSI mengajukan uji materi Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu. Pasal 173 ayat 1 berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU."

Pasal tersebut telah dikoreksi oleh MK melalui putusan nomor 55/PUU-XYIII/2020. Asas ne bis in idem dalam hukum acara MK dijumpai pada Pasal 60 Ayat (1) UU MK, berupa larangan untuk kembali mengadili norma yang sebelumnya telah diuji.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar PSI menguraikan argumentasi permohonannya tidak ne bis in idem dengan perbedaan batu uji Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan alasan-alasannya.

"Bahwa berkenaan dengan permohonan Saudara ini, Pasal 173 ayat 1 itu sudah pernah diputus oleh MK, baru Anda uraikan tentang Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK (Peraturan MK) itu untuk menunjukkan apakah betul ini ne bis in idem atau tidak. Baru kemudian Saudara beragumentasi, karena ini menurut Anda ini tidak ne bis ini idem, baru Saudara beragumentasi dalam positanya," ujar Enny, Senin (20/6).

Menurut dia, pemohon seolah-olah menguji norma yang belum pernah diputus MK. Dia meminta pemohon konsisten menyatakan bahwa Pasal 173 ayat 1 memang telah dimaknai oleh MK. Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menekankan perlunya pemohon mencermati perkembangan UU Pemilu terutama berkaitan dengan pasal yang diujikan dan dimaknai oleh Mahkamah.

“Coba lebih cermat dalam mengajukan permohonan dan untuk menghindari ne bis in idem sehingga konstitusionalnya berbeda. Jadi, tunjukkan betul perbedaannya dengan permohonan terdahulu yang telah diputus MK,” kata dia

Pemohon diberikan waktu hingga 4 Juli 2022 untuk memperbaiki permohonan ini. Sidang berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut kepada pemohon oleh kepaniteraan MK.

Dalam gugatannya, PSI menyebutkan, putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menjadi dasar pemberlakuan verifikasi yang berbeda antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen. Berdasarkan hal tersebut, PSI berkeyakinan pelaksanaan verifikasi faktual bagi seluruh parpol tidak akan membebani perekonomian negara.

"PSI berharap pesta demokrasi tak hanya diikuti oleh partai politik parlemen tetapi juga partai nonparlemen. Sebab semuanya merupakan partai politik yang merupakan organ yang hidup dinamis, maka sudah selayaknya seluruh parpol diperlakukan secara sama dan layak," ujar kuasa hukum pemohon, Rian Ernest dalam persidangan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Muhaimin: Gerindra-PKB miliki visi perjuangan yang sama

Lain dulu, lain sekarang

SELENGKAPNYA

Daerah Tunggu Vaksin dan Obat-obatan Atasi PMK

Kementan akan mendahulukan vaksinasi PMK pada hewan yang masih sehat.

SELENGKAPNYA

‘Kita Menang Pertandingan, Tapi Kalah dalam Kehidupan’

PSSI mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan atas meninggalnya dua korban.

SELENGKAPNYA