
Konsultasi Syariah
Aktivitas Ekonomi di Area Masjid, Bolehkah?
Saat menjadi tempat shalat lima waktu, tidak boleh dilakukan transaksi bisnis.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr. wb.
Apakah boleh area masjid dijadikan sebagai tempat kegiatan perekonomian, seperti disewakan untuk resepsi pernikahan dan lainnya? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Suhardi, Bogor
Waalaikumussalam wr. wb.
Secara prinsip, melakukan kegiatan perekonomian di area masjid itu dibolehkan dengan memenuhi ketentuan antara lain (1) dilakukan bukan di area masjid (tempat ibadah), (2) menjaga kehormatan masjid, (3) tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, dan (4) inti aktivitas bisnis atau usaha tersebut halal.
Jadi, melakukan dan menggunakan area masjid untuk kegiatan perekonomian, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya itu hukumnya boleh sepanjang memenuhi kriteria di atas.
Landasan terkait kebolehan secara prinsip dan batasan poin 2 dan 3 merujuk kepada fatwa MUI, “Pemanfaatan area masjid untuk kepentingan muamalah, seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan anak, baik yang bersifat sosial maupun ekonomi diperbolehkan, dengan syarat senantiasa menjaga kehormatan masjid dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.” (Fatwa MUI Nomor 34 tahun 2013 tentang Fatwa MUI tentang Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan yang Bernilai Ekonomis).
Sebagaimana juga hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu...” (HR Tirmidzi).
Hadis tersebut tidak bermakna mutlak dan tidak bermakna bahwa seluruh area masjid itu tidak boleh digunakan tempat berbisnis. Area masjid yang tidak digunakan untuk kegiatan ibadah itu boleh digunakan sebagai tempat perekonomian.
Hal ini sebagaimana kesimpulan Fatwa MUI Nomor 34 yang disadur dari beberapa referensi klasik antara lain penjelasan Imam al-Syarwani, “...Mitra boleh memanfaatkan area tersebut, tetapi tidak melanggar kehormatan masjid, seperti menunaikan shalat dan duduk karena boleh melakukan di masjid, seperti menjahit...” (Al-Syarwani, Hawasyi al-Syarwani, 6/239).
Dan penjelasan al-Dasuqi, “...Area di atas masjid boleh disewakan... Maksud area di atas masjid adalah penghuni di bawah masjid itu boleh secara mutlak.” (Al-Dasuqi, Hasyiyah al-Dasuqi, 4/19).
Selain itu, penjelasan Musthofa ibn Sa’id ibn ‘Abduh al-Rahibany, “Dan boleh meningkatkan masjid jika mayoritas tetangga masjid tersebut menginginkannya. Dan menjadikan area di bawah masjid sebagai tempat minum dan warung yang dimanfaatkan sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abi Dawud karena bermanfaat...” (al-Rahibany, Mathalib Ulin Nuha, 4/375).
Karena penjelasan di atas belum menjelaskan mana area yang boleh dan tidak, maka bisa dijelaskan sebagai berikut. (1) Saat area tersebut adalah tanah wakaf, maka dikembalikan kepada tujuan pewakaf dan penggunaan nazir. Saat tanah wakaf tersebut diniatkan (peruntukan wakaf) untuk masjid, maka menjadi bagian dari masjid; saat bukan, maka berarti bukan masjid.
(2) Saat tanah tersebut bukan wakaf, maka yang menjadi referensi adalah apakah area tersebut diperuntukkan dan digunakan pengelola maupun masyarakat sebagai masjid atau tidak. Hal ini sebagaimana rumah Rasulullah SAW yang berdampingan dengan masjid. Walaupun bersebelahan, rumah tersebut boleh menjadi tempat transaksi.
Salah satu cirinya adalah peruntukan masjid untuk shalat lima waktu. Itu menjadi indikator area tersebut bagian dari masjid atau tidak. Saat menjadi tempat shalat lima waktu, tidak boleh dilakukan transaksi bisnis. Saat tidak menjadi tempat shalat lima waktu, maka boleh dilakukan transaksi bisnis merujuk pada kelaziman yang terjadi.
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Benarkah Thomas Jefferson Muslim?
Jefferson maupun Obama keduanya sering mengutip ayat di dalam mengemukakan argumentasi politik.
SELENGKAPNYAJamaah Jalani Medical Check Up Jelang Armuzna
Medical check up bagi jamaah sudah dilakukan sejak Jumat (17/6) di Makkah.
SELENGKAPNYADaerah Tunggu Vaksin dan Obat-obatan Atasi PMK
Kementan akan mendahulukan vaksinasi PMK pada hewan yang masih sehat.
SELENGKAPNYA