Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, jakarta, Selasa (19/11). | Republika

Metro

Perda ERP Masuk Prolegda Tahun Depan

Asosiasi minta truk angkutan barang tidak terkena ERP.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan aturan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Perda ERP untuk wilayah Jakarta itu ditargetkan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun depan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan hukum penerapan ERP khusus di jalan Jakarta sedang disiapkan. Diharapkan, semuanya tahun depan berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional bisa berjalan.

"Kita harapkan paling lambat 2021 (sudah diterapkan) sesuai dengan ingub 66. Karena itu, sekarang sedang dalam proses naskah akademisnya, belom proses verbal. Tahun depan baru program legislasi daerah ke DPRD," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (19/11).

Terkait proses lelang tender yang sempat berjalan dan tanpa ada pemenang tender, Syafrin menjelaskan, tender ERP tahun ini diulang sesuai rekomendasi Kejaksaan Agung (Kejakgung). Selain meminta lelang diulang, Kejakgung juga meminta dilakukan review terhadap seluruh dokumen lelang ERP. Diharapkan, review tersebut selesai dilakukan tahun ini.

"Kita lakukan review terhadap dokumen yang ada. Sedang kita review. Kemudian, kita harapkan tahun depan tender bisa dilakukan," ujar dia. Namun, ia memastikan, semua proses itu tentu dengan regulasi di atasnya, yakni PP 32 dan PP 37, untuk jalan berbayar ada retribusinya.

Terkait ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan ERP, Syafrin memaparkan, seluruh ruas jalan protokol sudah layak ERP, sesuai PP 32 Tahun 2012, ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, lingkungan. Sedangkan, beberapa ruas jalan nasional penghubung Jakarta, ia menyebut, kewenangan penerapan ERP-nya ada pada Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ).

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijawarno, menilai, ERP atau jalan berbayar mampu mengurangi kemacetan sangat signifikan di beberapa wilayah di Jabodetabek. Namun, salah satu syaratnya, menurut dia, penerapan ERP juga harus diterapkan bagi pengguna kendaraan roda dua atau motor.

"Kalau mau ERP efektif di Jabodetabek, motor juga harus kena ERP. Jadi, bukan hanya untuk mobil, hilangkan pengecualiannya," kata Djoko.

Menurut dia, apabila ERP diterapkan pada beberapa akses jalan nasional dan provinsi di Jabodetabek tetap mengecualikan sepeda motor, hasil yang didapat kurang signifikan.

Sebab, dia menambahkan, jumlah pengguna sepeda motor juga cukup banyak dan sangat berperan menyumbang kemacetan di beberapa wilayah di Jabodetabek. Apalagi, sepeda motor dikecualikan, ia melihat akan ada perpindahan pengguna mobil ke sepeda motor untuk menghindari ERP. "Karena itu, harusnya ERP berlaku untuk sepeda motor juga," ujar dia menambahkan.

Djoko mengatakan, ERP merupakan sistem berkeadilan untuk menghindari kemacetan di Jabodetabek. Pengguna kendaraan yang akan melewati jalan tertentu akan dikenakan bayaran. Dan, bila tidak ingin membayar, jangan melewati jalan tersebut. Karena itu, Djoko yakin ERP ini akan mampu mengatasi kemacetan dengan catatan berlaku untuk semua.

Ia juga memberi catatan kepada pemerintah kota penyangga Jakarta untuk menyediakan transportasi massal yang layak dan nyaman bagi warga. Dengan begitu, penerapan ERP akan efektif dan bersinergi dengan perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan massal. "Jangan hanya mengandalkan perbaikan transportasi massal di Jakarta," ujar dia.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan apakah sepeda motor dikenakan atau tidak dalam ERP masih dalam pembahasan. Namun, diakui dia, aturan sepeda motor akan tetap dikenakan ERP sudah pernah diusulkan, terutama oleh para penggiat transportasi publik.

Bambang menyebut, rencana beberapa jalan yang akan diterapkan ERP pada 2020 mendatang adalah jalan nasional yang berada di Jabodetabek, di antaranya Jalan Margonda, Depok, dan jalan perbatasan Tangerang serta Jalan Kalimalang, Bekasi.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi, dan kabupaten. Karena itu, regulasinya harus direvisi peraturan pemerintahnya," kata Bambang.

Minta dikecualikan

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta truk angkutan barang tidak dijadikan sasaran sistem ERP di sejumlah jalan nasional. Kalau latar belakangnya adalah memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum massal, tidak ada sangkut pautnya dengan truk. ?Kami minta dikecualikan," kata Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman.

Aptrindo meminta otoritas terkait harus selektif dalam menentukan objek pengendara yang akan dikenakan biaya untuk melintas. Menurut Kyatmaja, tidak kurang 18 ribu unit truk yang dimiliki oleh 860-an anggota Aptrindo di Jakarta tidak ada sangkut paut dengan penumpang.

Pihaknya mendukung penerapan ERP di sejumlah ruas jalan Jakarta dan menuju ke Jakarta sebab diyakini bisa menekan simpul kemacetan. "Selama latar belakangnya untuk memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum massal, kami mendukung sebab lalu lintas jadi lebih lancar," kata dia menambahkan.

Mayoritas jalan nasional di Jakarta, kata dia, telah dilengkapi dengan jalur Transjakarta yang memungkinkan pengendara pribadi berpindah ke angkutan umum massal. "Tinggal sarana- prasarananya saja dilengkapi. Saya kira wacana ERP ini akan diterapkan di sejumlah jalan yang macet," ujar dia. n ed: bilal ramadhan

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat