Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

Kasasi KPK Ditolak MA, Samin Tan Bebas

Tiga Hakim Agung bertindak sebagai Majelis Hakim dalam pengajuan kasasi itu.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Alhasil, Samin Tan sudah dapat menghirup udara bebas.

Samin Tan dijerat kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Samin Tan sempat menjadi buron sejak April 2020. Dan kemudian Samin Tan baru ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta pada Senin 5 April 2021.

"Tolak," tulis putusan singkat MA dikutip dari situs resminya pada Senin (13/6).

photo
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). Samin Tan diperiksa sebagai tersangka yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. - (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Tiga Hakim Agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi bertindak sebagai Majelis Hakim dalam pengajuan kasasi itu. Perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. itu mencapai putusan  pada Kamis (9/6).

Samin Tan awalnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun Samin Tan dibebaskan menyusul putusan Pengadilan Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas dirinya.

KPK tetap menghormati putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan KPK terkait vonis bebas Samin Tan. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menghargai apa pun putusan yang diambil oleh MA dalam kasasi kasus Samin Tan.

"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan. Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Ali kepada wartawan, Senin (13/6).

Ali menyampaikan agar MA secepatnya memberikan salinan putusan tersebut kepada KPK. Sebab KPK ingin segera mengkajinya.

"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengajak masyarakat guna terus memantau jalannya proses hukum terhadap Samin Tan. Ia menganggapnya sebagai bukti keterbukaan dan partisipasi dalam pengawalan kasus korupsi.

"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ucap Ali. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Antisipasi Ancaman Krisis Pangan Global

Diversifikasi ke pangan lokal menjadi salah satu solusi ancaman krisis pangan bagi Indonesia.

SELENGKAPNYA

Jamaah Haji Bergerak ke Makkah 

Sebanyak 753 jamaah haji RI gelombang satu mulai diberangkatkan ke Makkah.

SELENGKAPNYA

Kemudahan Beribadah Bagi Jamaah Kursi Roda

Otoritas Masjid Nabawi menyediakan jalur khusus bagi jamaah berkursi roda.

SELENGKAPNYA