Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap

Ormas Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dan tak berbadan hukum.

BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pendiri sekaligus pemimpin Ketua Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja (80 tahun) di Bandar Lampung, Selasa (7/6).

Pemimpin organisasi masyarakat (ormas) itu ditangkap usai menunaikan Shalat Subuh di Masjid Kekholifahan Islam, Komplek Ruko Markas Organisasi Jalan Krakatau, Kecamatan Bumi Waras.

Penangkapan dipimpin Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dibantu Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polresta Bandar Lampung. Menurut Hengki, Abdul Qodir ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan idiologi Indonesia, yaitu Pancasila.

"Pimpinan ormas bernama AQB ini merupakan mantan narapidana dua kali kasus terorisme,” kata Hengki.

Hengki mengatakan, Abdul Qadir sudah dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan 13 tahun penjara. Ia memimimpin organisasi masyarakat tersebut dengan mengaku mendukung NKRI dan Pancasila. Pada faktanya, kata Hengki, kegiatan Abdul Qadir bertentangan dengan Pancasila dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong.

photo
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

"Dari hasil penyelidikan bertentangan dengan Pancasila. Ada website, channel Youtube, selebaran-selebaran rutin yang dibuat, semua sudah dikaji, dan berisikan ajakan hasutan bertentang dengan konstitusi," kata Hengki. 

Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan tidak semata hanya pada perorangan, tetapi juga mengarah kepada organisasinya. Termasuk jaringan-jaringan kelompok-kelompok lainnya.

Menurut Hengki, Ormas Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dan tak berbadan hukum. Pihaknya juga sudah mendapat analisis dengan keterangan ahli seperti ahli agama dan idelogi Islam, dari Kemenkumham, dan ahli pidana. Selanjutnya, dinyatakan bahwa itu adalah perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang Ormas dan juga UU Nomor 1 tahun 46 yang dapat menimbulkan keonaran.

Hengki mengatakan, Khilafatul Muslimin juga memiliki dana operasional yang cukup besar sehingga penyidik bakal menyelidiki aliran dana tersebut. "Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," kata dia.  

photo
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (kedua kanan) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

Abdul Qadir tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa sore, sekitar pukul 16.15 WIB dengan dikawal ketat oleh sejumlah personel dan penyidik Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir turun dari mobil Hiace mengenakan baju putih dengan gamis berwarna biru, sorban, dan sarung berwarna cokelat serta peci putih corak hijau. Setelah keluar dari mobil, dia melambaikan tangan dan mengucapkan salam. "Assalamualaikum," ucap Abdul Qadir menyapa awak media dan rekan-rekan yang turut hadir di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik langsung menahan Abdul Qadir. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga melanggar UU organisasi kemasyarakatan. "Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," kata Zulpan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tak Cukup Lagi Hanya Jual Narasi

Gelombang PHK di usaha rintisan diperkirakan masih akan terus berlangsung.

SELENGKAPNYA

Penyedia Katering Jamaah Dinyatakan Layak 

Jamaah mendapatkan 27 kali makan di Madinah dan 75 kali di Makkah.

SELENGKAPNYA

Lima Riyal Nenek Ruminah Antar Erlangga ke Baitullah

Sejumlah jamaah berusia muda ditemui di Tanah Suci.

SELENGKAPNYA