Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Haryadi Tersangka Dugaan Suap IMB

Haryadi diduga terlibat suap IMB pembangunan apartemen anak usaha Summarecon.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersangka dugaan suap pemberian perizinan pendirian bangunan (IMB). Haryadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON). "Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (3/6).

Alex mengatakan, perkara bermula saat tersangka Oon melalui Dirut PT Java Orient Property, Dandan Jaya K, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019 lalu. PT Java Orient Peroperty merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Sementara, wilayah yang menjadi lokasi pembangunan masuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, tersangka Oon dan Dandan Jaya, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi. "Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud," kata Alex.

Pengawalan dilakukan dengan memerintahkan tersangka Nurwidhihartana untuk segera menerbitkan izin IMB. Perizinan juga harus dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Tersangka Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan tersangka Oon sehingga IMB dapat diterbitkan.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," kata Alex.

photo
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). - (Prayogi/Republika.)

Dia melanjutkan, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property akhirnya terbit pada 2022. Selanjutnya, tersangka Oon datang menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota pada Kamis (2/6).

Kedatangannya ke Yogyakarta untuk menyerahkan uang sejumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang diserahkan dan dikemas dalam tas melalui tersangka Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.

Alex menjelaskan. OTT dilakukan di dua kota, yakni Jakarta dan Yogyakarta. Sedikitnya 10 orang diciduk. Selain para tersangka, mereka yang diamankan adalah Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, HS; staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, NH dan MNF; manajer Perizinan PT Summarecon Agung, DD; Head Of Finance PT Summarecon Agung, AK; dan Direktur PT Guyup Sengini, SW.

photo
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). - (Prayogi/Republika.)

OTT Haryadi menyebabkan baliho eks Wali Kota Yogyakarta yang dipasang di depan Kompleks Balai Kota Yogyakarta dicopot, Jumat (3/6) pagi. Baliho tersebut masih bertuliskan Haryadi sebagai Wali Kota Yogyakarta bersama Wakil Wali kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Haryadi purna tugas sebagai wali kota periode 2017-2022 pada 22 Mei 2022 lalu. Posisinya digantikan oleh Sumadi sebagai penjabat.

Baliho itu dipasang beberapa waktu sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan Haryadi dan Heroe selama lima tahun menjabat. Pemasangan baliho dilalukan saat keduanya akan memasuki masa purna tugas.

"Terimakasih kepada Drs. H. Haryadi Suyuti (Wali Kota Yogyakarta) dan Drs. Heroe Poerwadi, MA (Wakil Wali Kota Yogyakarta) atas pengabdiannya untuk kemajuan Kota Yogyakarta," isi baliho tersebut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Investor Kaya Asal Amerika Resmi Akuisisi AC Milan 

Elliott datang menjanjikan stabilitas keuangan klub, manajemen baik, dan kesuksesan AC Milan.

SELENGKAPNYA

Isco Banjir Peminat Setelah Resmi Dilepas Madrid

Isco akan berstatus bebas transfer.

SELENGKAPNYA