Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan satgas melawan pungli. | ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Jakarta

Polisi: Korban Pungli Sertifikat Prona Lapor ke Tipikor 

Masyarakat korban pungli pembuatan sertifikat tanah melalui program pemerintah bisa melapor ke Polda Metro Jaya.

JAKARTA — Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan kasus pungutan liar sertifikat tanah Program Nasional (Prona) di RW 01, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Dalam pembuatan sertifikat yang semestinya gratis ini, masyarakat setempat dipungut biaya jutaan rupiah oleh oknum. "Sudah saya cek tidak ada di Harda," ujar Petrus saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (30/5).

Kendati demikian, menurut Petrus, masyarakat yang merasa menjadi korban pungli dalam pembuatan sertifikat tanahnya melalui program pemerintah itu bisa melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, laporan bisa dapat dilayangkan ke Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk pungli itu masuk kepada perbuatan tindak pidana korupsi. Jadi, lebih tepat jika (lapor ke) Subdit Tipikor Ditreskrimsus yang tangani," kata Petrus.

Sebelumnya, sejumlah warga di RW 01 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, mengaku menjadi korban pungli saat membuat sertifikat tanah melalui program pemerintah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, ada masyarakat yang dipaksa mengeluarkan uang hingga Rp 20 juta untuk mendapatkan sertfikat yang jadi haknya.

Salah seorang warga RW 01 Kelurahan Sunter Agung, yang ingin dipanggil De, mengaku dirinya dipungut biaya Rp 20 juta untuk memperoleh empat sertifikat tanah miliknya. Pria paruh baya tersebut mengaku mengetahui dari media massa jika Prona tidak dipungut biaya. Namun, oknum pemerintahan yang mengurusi Prona di kawasan RW 01, Sunter Agung, Jakarta Utara, justru meminta bayaran. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan menyayangkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Pungutan-pungutan lain yang sifatnya memang masih ada terjadi sangat disayangkan karena tidak dibenarkan pungutan tersebut. Apa yang dilakukan itu bisa masuk ke dalam pungli dan tidak berdasar," ujar Indra, Senin (30/5).

Dia mengatakan, untuk pembiayaan PTSL itu sudah diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteria, yakni menteri dalam negeri (mendagri), menteri ATR/BPN, dan menteri desa. Setiap wilayah memiliki besaran biaya yang berbeda, misalnya, di Sumatra tidak lebih dari Rp 200 ribu per bidang tanah. Sedangkan untuk di Pulau Jawa hanya Rp 100 ribu dan tidak lebih dari angka tersebut.

"Kalau di Jawa rasanya hanya Rp 100 ribu, tidak lebih dari itu. Itu yang boleh panitia desa dalam rangka prasertifikasinya. Artinya, belum proses sertifikasinya. Lalu untuk petugas BPN-nya sendiri sudah tidak dibayarkan lagi karena sudah dibayar melalui proyek dari kantor," kata Indra menegaskan.

Meski demikian, kata Indra, masyarakat peserta PTSL juga harus mengetahui apakah memiliki kewajiban, seperti ketentuan pajak, BPHTB, dan PPH sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan pajak. Hanya, Indra berharap, jika memang ada oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan, masyarakat dapat melapor melalui lapor.go.id yang juga juga terhubung ke Kemenpan-RB.

"Apakah petugas desa, atau RT, atau ada orang BPN dan lain sebagainya, tentu kita tidak bisa melihat bahwasanya siapa. Itu perlu dilakukan investigasi lebih jauh," kata Indra.

Terkait dugaan bahwa yang melakukan pungli di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, dilakukan oleh Pondok Kerja Masyarakat (Pokmas) yang membantu program PTSL di wilayah tersebut, Indra menyatakan hal itu di luar dari tugas ATR/BPN. Dia menyebut, Pokmas dibentuk oleh desa atau kelurahan dalam rangka membantu mengumpulkan data-data masyarakat dan membantu pada proses PTSL, misalnya, pengukuran di lapangan menunjukkan batas dan lain sebagainya. 

"Ketika mereka melakukan sebuah pungli tentu itu di luar tanggung jawabnya kita. Maksud kami coba telusuri apakah itu benar-benar terjadi. Jangan ini baru cerita ini kata-katanya. Ini kan sebenarnya kita punya APH (aparat penegak hukum). Mengapa tidak didorong saja ke APH?" ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

GoTo Catat Pendapatan Rp 5 Triliun

GoTo membukukan pendapatan bersih senilai Rp 1,49 triliun pada kuartal I 2022.

SELENGKAPNYA

Borneo FC Sambut Para Peserta Turnamen Pramusim 

Borneo FC akan bersama dengan Barito Putera, Persija Jakarta, Rans Cilegon FC, dan Madura United.

SELENGKAPNYA

Nol Gol Jadi Masalah Liverpool di Laga Final

Di seluruh laga final musim ini, Liverpool tak mampu mencetak satu gol pun.

SELENGKAPNYA