Polisi menyemprotkan air untuk membubarkan para pengunjuk rasa yang tergabung dari berbagai elemen mahasiswa di Jalan Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5/2022). | ANTARA FOTO/Gusti Tanati

Nasional

Komisi II Usulkan RUU Provinsi Papua Barat Daya

Terdapat dua contoh yang menjadi landasan Komisi II tak merevisi Undang-Undang 45/1999.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hal tersebut dilakukan tanpa melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

"Bahwasannya pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi-provinsi dari induk yang dimekarkan itu undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan," ujar Syamsurizal dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (30/5).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Komisi II melakukan penelaahan terhadap RUU Pembentukan Papua, RUU Pembentukan Papua Barat, dan RUU Pembentukan Papua Barat Daya. Namun, Papua Barat yang merupakan induk provinsi yang akan dimekarkan dinilai tak perlu direvisi dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

photo
Peta pembagian wilayah adat Papua. - (Bappenas)

Terdapat dua contoh yang menjadi landasan Komisi II tak merevisi Undang-Undang 45/1999. Salah satunya adalah ketika Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara, tetapi tak merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

"Kami hanya mengusulkan untuk mendapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah hanya tinggal satu provinsi saja, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," ujar Syamsurizal.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menetapkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.

"Dapat disetujui (sebagai) RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).

Sebelum kesepakatan tersebut, delapan fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis dan diserahkan langsung kepada Puan. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menyampaikannya secara lisan di dalam rapat paripurna tersebut.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Debby Kurniawan berpandangan RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah sebaiknya dikembalikan kepada pengusul. Menurutnya, perlu dilihat lebih cermat sejauh mana pemekaran wilayah diperlukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat Papua.

"UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun, sehingga belum terlihat dampaknya dan manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Papua, adat Papua. Lalu apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua," ujar Debby. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Presiden Minta Kampanye Pemilu Dipersingkat

KPU periode sebelumnya sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari.

SELENGKAPNYA

PKS Diprediksi Usung Anies

Anies sudah melemparkan kode siap dipinang saat menghadiri Milad ke-20 PKS.

SELENGKAPNYA

Menkeu: Daerah Berminat Bangun Kawasan Industri Halal 

Wapres berpesan agar KIH yang telah dibangun di sejumlah daerah dioptimalkan.

SELENGKAPNYA