Sejumlah calon jamaah haji mengikuti manasik haji di halaman Masjid Pusdai, Kota Bandung, Kamis (26/5/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Tajuk

Jangan Tarik Setoran Haji

Kita berharap, tahun depan Pemerintah Saudi sudah membolehkan jamaah haji di atas 65 tahun berhaji.

Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan jamaah calon haji yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa berhaji tahun ini. Kebijakan yang ditelah diputuskan sejak dua bulan lalu tersebut karena wabah Covid-19, yang melanda dunia sejak awal tahun 2020.

Kita mengetahui tahun ini, Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali menerima jamaah haji dari luar negeri. Sebelumnya, pada musim haji tahun 2020 dan 2021, hanya warga yang tinggal di Saudi yang diizinkan untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Itu pun dengan jumlah terbatas.

Kini ketika Pemerintah Saudi membuka pintunya untuk jamaah haji dari seluruh dunia, pembatasan masih tetap diberlakukan. Di antaranya, total jamaah haji tahun ini masih tidak seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19, yang rata-rata di angka 2 jutaan jamaah. Tahun ini hanya di kisaran 1 juta jamaah.

Pembatasan jamaah haji tahun ini terkait usia. Sebelumnya, tidak ada pembatasan jamaah haji hanya untuk mereka yang berusia 65 tahun ke bawah. Tapi, karena alasan adanya pandemi, Saudi mengeluarkan kebijakan jamaah yang berusia di atas 65 tahun dilarang untuk berhaji.

 
Tapi, karena alasan adanya pandemi, Saudi mengeluarkan kebijakan jamaah yang berusia di atas 65 tahun dilarang untuk berhaji.
 
 

Kebijakan Pemerintah Saudi tersebut tentu saja memukul calon jamaah dari Indonesia yang berusia di atas 65 tahun. Mereka yang seharusnya berangkat pada 2020, harus lebih lama bersabar untuk menunggu ke Tanah Suci.

Kita berharap, tahun depan Pemerintah Arab Saudi mencabut kebijakan larangan untuk calon jamaah haji berusia di atas 65 tahun. Walaupun pencabutan tersebut masih belum diputuskan, kesabaran dan menyerahkan semuanya kepada Allah akan membuat calon jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun diharapkan, dapat menerima dengan lapang dada pembatasan ini.

Kita juga berharap, calon jamaah haji berusia di atas 65 tahun itu tidak menarik dana setorannya. Sebab, bila dana setoran tersebut ditarik, calon jamaah haji berusia di atas 65 tahun kalau mendaftar lagi, akan dianggap masuk kategori calon jamaah haji baru, yang daftar tunggunya diurutkan saat itu. Sedangkan daftar tunggu haji di Tanah Air, kini sudah di atas 10 tahun.

Apalagi, kita pun mengetahui dana haji yang telah disetorkan oleh jamaah tersebut, sejauh ini dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH mendapat tugas mengelola dana haji agar mendatangkan manfaat sepenuhnya bagi kepentingan umat dan bangsa. Pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, hati-hati, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

 
Kita berharap, tahun depan Pemerintah Saudi sudah membolehkan jamaah haji di atas 65 tahun berhaji. 
 
 

Direktur Bina Haji  Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Arsyad Hidayat, Rabu (25/5), mengimbau agar jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun tidak menarik setoran hajinya. Menurut ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, calon jamaah haji dengan usia di atas 65 tahun memang tidak diperkenankan untuk menunaikan haji tahun ini akibat dampak dari pandemi. Arsad menjelaskan, bisa jadi ketentuan dari Saudi pada musim haji berikutnya akan lebih longgar.

Kita berharap, tahun depan Pemerintah Saudi sudah membolehkan jamaah haji di atas 65 tahun berhaji. Dengan demikian, sekitar 50 ribu jamaah haji berusia di atas 65 tahun yang seharusnya berpeluang haji tahun ini, dapat berangkat pada 2023. 

Jika ternyata Pemerintah Saudi belum mencabut ketentuan terkait batasan haji 65 tahun ke bawah, calon jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun tersebut jangan berkecil hati. Ulama sudah berkali-kali menyatakan, syarat wajib haji, satu di antaranya adalah mampu. Pengertian mampu di sini tidak hanya terkait dengan biaya, tetapi juga mampu dalam arti tidak ada batasan-batasan yang menghalangi umat Islam, untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Bagaimana Hukum Kerja Sama Pengelolaan Tanah untuk Pertanian

Para ulama berbeda pendapat tentang tentang hukum muzaraah atau mukharabah

SELENGKAPNYA

Mengenali Sifat Dengki

Orang yang mendengki tak akan mendapatkan apa-apa kecuali cela dan hina

SELENGKAPNYA

135 Tahun Sherloc Holmes

Publikasi tahun 1949 menyatakan warga London begitu putus asa setelah mendengar berita kematian Holmes.

SELENGKAPNYA