Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy | Prayogi/Republika.

Wawasan

'Empat Provinsi Baru Papua Bisa Diikutsertakan di Pemilu'

Pemerintah tengah membahas pemekaran provinsi di Papua.

Oleh Wawancara Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

Pemerintah tengah membahas pemekaran provinsi di Papua. Bagaimana pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 nanti? Berikut hasil wawancara wartawan Republika, Mimi Kartika, dengan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Bagaimana pandangan KPU terhadap rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua terhadap Pemilu 2024?

Kalau sudah dibentuk undang-undang pembentukan DOB yang semula satu provinsi menjadi empat provinsi, itu kan kemungkinan ada alokasi kursi untuk DPR RI yang semula satu provinsi menjadi empat provinsi.

Proporsionalitas kita, sistem pemilu kita kan proporsional, proporsional kita itu minimal tiga kursi dan maksimal 10 kursi per daerah untuk DPR RI. Untuk DPRD provinsi tiga sampai 12 kursi. Artinya, minimal untuk bisa disebut sistem kita masih proporsional itu minimal tiga.

Katakanlah dari satu provinsi tadi itu 10 kursi DPR RI dari Papua. Tadinya kan cuma satu provinsi, kursinya 10. Kalau kemudian jadi empat provinsi dengan batas minimal tiga, berarti kan tambah kursi jadi 12.

Tapi kan harus kita lihat lagi pembelahan kursinya itu, komposisi kabupaten/kotanya seperti apa, dan akumulasi jumlah berapa, yang menentukan berapa alokasi kursi DPR RI yang berangkat dari empat provinsi baru. Nah, mau enggak mau harus ada perubahan Undang-Undang Pemilu karena dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi jadi lampirannya undang-undang.

 
Katakanlah dari satu provinsi tadi itu 10 kursi DPR RI dari Papua. Tadinya kan cuma satu provinsi, kursinya 10. Kalau kemudian jadi empat provinsi dengan batas minimal tiga, berarti kan tambah kursi jadi 12.
 
 

Apa konsekuensinya apabila undang-undang mengenai empat provinsi baru disahkan dalam waktu berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024?

Itu konsekuensinya nanti ya anggota DPR RI-nya berubah, dapilnya berubah, alokasi kursi berubah. DPRD provinsi yang satu provinsi jadi empat pasti ada DPRD provinsi baru, dapilnya apa, alokasi kursinya berapa, kan harus dirumuskan ulang di undang-undang, bukan wewenang KPU soalnya.

Yang nggak bisa dihindari adalah pilgub (pemilihan gubernur), kalau provinsinya sudah ada, maka mau nggak mau ya pilgubnya ya 2024. Kalau nggak, ya diisi penjabat sampai lima tahun lagi karena Undang-Undang Pilkada desainnya lima tahunan. Ini dari aspek elektoral. Dari aspek yang lain-lain, keamanan, stabilitas, pemerintah kan pasti punya perhitungan.

Termasuk DPD. DPD itu kan alokasi kursinya empat orang atau empat kursi per provinsi tanpa memandang jumlah penduduk. Kalau Papua kemudian jadi empat provinsi, berarti tambah 16 kursi.

Dan harap diingat, konstitusi kita itu ada ketentuan jumlah kursi DPD tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah kursi DPR. Kalau dia tambah 16 kursi, proporsionalitasnya melebihi nggak, sepertiganya kursi DPR, itu juga harus dipikirkan.

photo
Peta pembagian wilayah adat Papua. - (Bappenas)

Apa ada rencana Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 menyertakan empat provinsi baru di Papua tersebut?

Intinya DOB-nya ya tapi kemungkinan pengisian pemilunya ini yang saya belum tahu tanda-tandanya. Karena yang saya sampaikan, stabilitas keamanan di daerah. Tapi kalau kami dimintai pendapat ya untuk DPR RI, DPRD provinsi, itu sebaiknya pemilu di daerah itu dibagikan secara proporsional. Pemilu di daerah baru kan pasti ada ketegangan-ketegangan, masih ada ketegangan, tiba-tiba disuruh tegang lagi untuk rebutan kursi.

Tapi nggak bisa dihindari harus diisi ya DPD. Proporsionalnya bagaimana. Karena kursinya cuma empat masing-masing provinsi. Demikian juga untuk pilgub, karena ada provinsi baru ya mau nggak mau harus pilkada. Kalau nggak ya ada potensi lima tahun ke depan ada kekosongan, gubernur definitif diisi penjabat ini juga kurang sehat.

Apabila empat provinsi baru tetap disertakan dalam Pemilu dan Pilkada 2024, bagaimana pendapat KPU?

Kalau pilpres tidak memengaruhi karena hitungannya nasional. Untuk DPR RI dan DPRD provinsi sebaiknya dihitung dulu hasilnya nanti dibagi proporsional. Karena apa? Pengalaman kami di Kalimantan Utara yang terdekat, pengalaman di Sulawesi Barat, kurang lebih metodenya begitu. Pemilu di daerah itu baru kemudian dibagi proporsionalitasnya, mengurang tensi ketegangan.

 
Untuk DPD mau nggak mau harus diadakan. Pilgub juga harus diadakan, kalau nggak, terjadi kekosongan. Mau nggak mau juga ada konsekuensinya revisi UU Pilkada.
 
 

Untuk DPD mau nggak mau harus diadakan. Pilgub juga harus diadakan, kalau nggak, terjadi kekosongan. Mau nggak mau juga ada konsekuensinya revisi UU Pilkada.

Kapan seharusnya kepastian empat DOB itu disertakan atau tidak dalam pemilu dan pilkada 2024 harus disampaikan?

Harus tahun ini (disosialisasikan). Tahun depan sudah harus ada dapil karena dapil dijadikan basis untuk pencalonan. Kalau Mei pencalonan berarti kan Februari harus ada penetapan dapil.

Apa waktunya cukup untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 jika empat DOB disertakan juga?

Waktu cukup. Kalau misal 2020 ini undang-undang mengenai masing-masing empat provinsi baru diketok palu masih cukup karena pencalonan masih sekitar Mei. Tapi persoalannya mau tidak mau harus diikuti revisi Undang-Undang Pemilu dulu. Karena yang namanya dapil baru, alokasi kursi baru baik untuk DPR RI maupun DPRD provinsi semuanya di lampiran undang-undang. Berarti harus ada perubahan undang-undang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ujian Seorang Mukmin

Tidak ada jalan lain kecuali bersabar dalam menghadapi ujian keimanan.

SELENGKAPNYA

WHO Prediksi Kasus Cacar Monyet Bertambah

Kasus dugaan cacar monyet ditemukan di 12 negara anggota WHO.

SELENGKAPNYA