Umat Islam melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah untuk tidak memakai masker bagi jamaah yang dalam kondisi sehat. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Inmendagri Masker Terbit Senin

Pembaruan Inmendagri diikuti dengan pengaturan kebijakan pelonggaran masker.

JAKARTA -- Pemerintah memutuskan melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali, yang dijadwalkan terbit pada Senin (23/5) untuk membarui Inmendagri sebelumnya.

"Benar, Senin sekalian PPKM," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA saat dikonfirmasi Republika, Jumat (20/5).

Inmendagri Nomor 24 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali maupun Inmendagri Nomor 25 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua akan habis masa berlakunya pada 23 Mei 2022. Keduanya diterbitkan pada 9 Mei dan diberlakukan selama dua pekan yang dimulai sejak 10 Mei 2022.

Untuk itu, pemerintah akan memperbarui kedua Inmendagri tersebut. Pembaruan Inmendagri diikuti dengan pengaturan kebijakan pelonggaran masker.

Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5), mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali. "Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.

Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum. Bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta mereka tetap menggunakan masker.

Meski begitu, pemerintah daerah masih ragu menerapkan pelonggaran tersebut. Banyak pemda masih mewajibkan penggunaan masker sembari menunggu aturan resmi melalui Inmendagri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Banten, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi tertulis terkait aturan pelonggaran lepas masker tersebut. Sembari menunggu instruksi tersebut, warga masih diwajibkan mengenakan masker.

"Kita sekarang masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) RI," kata dia, Jumat (20/5).

Menurut dia, hingga saat ini Tangerang masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua. Dalam pemberlakuannya, warga tetap diwajibkan menjalankan protokol kesehatan (prokes), termasuk penggunaan masker. "Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi PPKM Level 2. Tentunya kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktivitas," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jokowi Buka Keran Ekspor CPO 

Jokowi mengakui harga minyak goreng di beberapa daerah masih relatif tinggi.

SELENGKAPNYA

Kontrak Pelayanan Calhaj Hampir Rampung

Menag meminta jajarannya memastikan layakan terhadap calhaj berkualitas.

SELENGKAPNYA

Menkeu Pastikan Harga Pertalite tak Naik

Menkeu mengusulkan tambahan anggaran subsidi energi ke Banggar DPR.

SELENGKAPNYA