Iqtishodia
Pemuliaan Ilmu dan Akal: Alarm Moral atas Realitas Pendidikan di Indonesia
Pendidikan dalam Islam memiliki peran penting dalam kehidupan manusia.
Oleh Heni Hasanah (Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB University)
“…Mencerdaskan kehidupan bangsa…” adalah satu frasa sakral dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi fondasi penting bagi tercapainya kesejahteraan umum, terutama jika dikaitkan dengan gegap gempita Generasi Emas 2045. Pendidikan secara resmi menjadi bagian dari prioritas negara.
Akan tetapi, realitas di lapangan sering kali jauh lebih kompleks dan menantang. Pendidikan Indonesia tengah mengalami kecemasan yang tidak hanya dirasakan oleh orang tua dan siswa, tetapi juga oleh para pendidik sendiri. Tentu kecemasan yang sama seharusnya juga mengintai para pemangku kebijakan di negara ini.
Pada 24 Desember 2025, Republika memberitakan bahwa rerata nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) level Sekolah Menengah Atas (SMA) jeblok dengan nilai 37,23 untuk Matematika dan 26,71 untuk Bahasa Inggris. Sementara itu, rerata untuk Bahasa Indonesia masih di atas 50, meskipun tipis, yakni hanya di angka 57,39. Bukankah ini alarm nyaring bagi pendidikan di Indonesia? Entah akibat terburu-burunya implementasi, instrumen asesmen yang tidak relevan dengan kurikulum, atau bahkan sampai pada kesimpulan bahwa siswa-siswa kita memang kurang berkualitas, atau justru kesalahan para pendidiknya? Atau jangan-jangan sistemnya yang salah? Tentu perlu penelitian lebih lanjut terkait penyebab hal tersebut daripada sekadar menebak-nebak atau saling menyalahkan.
Belum lagi isu yang menjadi keresahan nyata, yakni kesejahteraan pendidik secara umum, khususnya pendidik dengan status kontrak atau honorer. Survei yang dilakukan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada 2024 menunjukkan bahwa sekitar 74 persen guru honorer atau kontrak di Indonesia menerima penghasilan kurang dari dua juta rupiah per bulan. Bahkan, lebih dari 20 persen di antaranya memperoleh penghasilan kurang dari Rp 500.000.
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan UMP terendah adalah Rp 2.036.947 di Jawa Tengah. Bahkan secara nasional, rata-rata UMP di Indonesia pada 2024 sebesar Rp 3.113.359. Oleh karena itu, masih banyak guru, terutama honorer atau kontrak, yang mendapat gaji di bawah upah minimum.
Perlu dicatat bahwa survei ini tidak memasukkan sampel pendidik pada perguruan tinggi atau dosen kontrak yang secara aktual mungkin masih ada yang menerima gaji di bawah UMP. Kondisi ini bukan hanya soal angka, tetapi kesejahteraan pendidik yang belum tercapai berpotensi memicu penurunan motivasi sekaligus waktu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Tentu tidak menampik kemungkinan bahwa banyak juga pendidik yang tetap berdedikasi meskipun berada pada kondisi seperti yang ditunjukkan dalam survei tersebut.
Akhir-akhir ini juga beredar kabar baru terkait pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti yang juga diberitakan oleh Republika pada 21 Januari 2026. Apakah kabar ini tidak membuat pilu para pendidik yang selama ini mengabdi? Sampaikah berita tentang seorang guru di Kupang yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 23 tahun? Kabarnya, pada 2025 gajinya bahkan berkurang dan hanya menjadi Rp 223.000 per bulan.
Kebijakan tersebut tentu bisa dilihat dari berbagai perspektif. Mungkin itu adalah bagian dari upaya memberi kepastian kepada tenaga kerja yang terlibat dalam program strategis.
Tidak ada yang salah dengan itu. Namun, dari perspektif lain, apakah para pendidik bukan bagian dari program strategis yang berkontribusi terhadap kualitas sumber daya manusia? Tentu ini hanya masalah penentuan prioritas, bukan? Atau sekadar pada argumen bahwa mengangkat 32 ribu pegawai SPPG menjadi PPPK “lebih mudah” daripada mengangkat ratusan ribu atau bahkan jutaan pendidik honorer karena jumlahnya lebih sedikit?
Belum lagi persoalan anggaran pendidikan. Dalam APBN 2026, alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 757,8 triliun. Secara absolut, nilai ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Namun, jika dilihat dari pertumbuhannya, pada APBN 2025 alokasi anggaran pendidikan naik 8,92 persen, sementara pada APBN 2026 hanya naik sekitar 4,6 persen.
Selain itu, pada APBN 2026 tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan sebagian besar anggarannya, sekitar Rp 223 triliun, dari pos pendidikan. Apakah hitungannya membuat alokasi pendidikan 20 persen yang diamanatkan konstitusi menjadi tidak utuh? Sepertinya hasilnya bergantung pada bagaimana interpretasi Mahkamah Konstitusi, karena ada pihak yang memang menggugat hal tersebut. Namun, terlepas dari itu, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah makanan bergizi dan pendidikan dianggap saling menggantikan atau justru saling melengkapi?
Realitas kesejahteraan pendidik, hasil asesmen siswa, dan anggaran pendidikan menimbulkan refleksi yang lebih luas: apakah sistem pendidikan di Indonesia sudah mendukung profesionalisme pendidik dan pembelajaran berkualitas?
Sering kali kita memandang kebijakan pendidikan di Indonesia memiliki intensi tinggi, tetapi realitas yang ada memunculkan pertanyaan-pertanyaan fundamental. Jangan-jangan kita masih fokus pada angka dan target administratif, sementara pendidikan memiliki hakikat sebagai jalur transformasi manusia. Keresahan para pendidik dan kekhawatiran semua pihak atas kualitas siswa seharusnya dapat dibaca oleh para pemangku kebijakan pendidikan sebagai alarm moral.
Dalam Islam, pendidikan sejatinya bukan sekadar angka dan timeline kegiatan di kalender akademik. Pendidikan dalam Islam memiliki peran penting dalam kehidupan manusia sebagai proses pemuliaan manusia. Alquran Surat Al-Mujadilah ayat 11 menegaskan bahwa:
“…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
Ayat ini mengingatkan kita bahwa pendidikan bukan hanya tentang target, standar, dan kebijakan. Namun, lebih jauh dari itu, bagaimana ilmu dapat mengangkat martabat manusia. Saat kebijakan tidak lagi memuliakan para pendidik dan tidak menumbuhkan daya pikir siswa, mungkin yang perlu dikoreksi bukan hanya pada ranah pelaksanaannya, tetapi juga pada arah dan ruh kebijakan.
Tugas kita bersama, terutama pihak yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut, bukan hanya memperbaiki sistem. Kita juga perlu meneguhkan kembali hakikat pendidikan sebagai pemuliaan ilmu dan akal, karena itulah yang dapat mendorong perubahan yang otentik dan berkelanjutan dalam sistem pendidikan kita.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
